Penganiaya Wartawan di Madina Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara


440 view
Penganiaya Wartawan di Madina Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Foto: Internet
Ilustrasi.

Medan (SIB)

Polisi menjerat keempat pelaku penganiayaan wartawan dengan Pasal 170 ayat (1) subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama. Hal itu disebutkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan di Mapolda Sumut, Selasa (15/3).


"Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan bersama-sama. Terkait hal itu, mereka diancam hukuman di atas lima tahun," katanya.


Disebutkan, keempat tersangka antara lain Awaluddin (26), warga Desa Mompangjuli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Salamat (36), warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41), warga Pasarmaga, Kecamatan Lembah Sorikmarapi, Kabupaten Madina dan Rasoki alias Marzuki (40), warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.


Dalam peristiwa penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Barata Lubis di Madina, ujarnya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Awaluddin, katanya, berperan memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul.


"Tersangka Selamat memukul kepala belakang korban tujuh kali," katanya.


Kemudian, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban satu kali, sedangkan Rasoki alias Marzuki mencekik leher korban dan memukul wajahnya dua kali. “Dalam kasus ini, kita memeriksa sembilan orang saksi,” ungkapnya.


Aksi pengeroyokan itu terjadi saat korban sedang berada di Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombanh, Kecamatan Panyabungan, Madina, Jumat (4/3) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu, para pelaku yang mendatangi lokasi langsung mengeroyok korban. Setelah mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Madina.


Kemudian, petugas menangkap para pelaku dari tempat persembunyiannya di kebun rambung di Desa Janjimanahan, Kecamatan Batangonan, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Selasa (7/3) sekira pukul 08.00 WIB.


Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya menyita barang bukti seperti celana panjang, tali pinggang, dua sepedamotor, KTP, kalung, handphone dan lainnya. (A16/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com