Pengusaha Heran, Gubernur Nggak Nurut Pemerintah Pusat soal UMP


306 view
Pengusaha Heran, Gubernur Nggak Nurut Pemerintah Pusat soal UMP
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Ilustrasi Gaji atau Upah

Jakarta (SIB)

Para pengusaha memastikan akan menguggat Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. Targetnya pekan ini gugatan itu bisa dikirim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan gugatan itu dilayangkan karena menurutnya, Anies juga sudah melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.


"Pada prinsipnya perusahaan ini itu adalah regulasi sedangkan pemerintah pusat regulatornya. Pemerintah seperti Gubernur perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, kok bisa melanggar aturan yang ada dibuat oleh pemerintah pusat?" ujarnya, kepada detikcom, Senin (3/1).


Aturan yang menurutnya dilanggar yakni mengenai penetapan UMP itu sendiri. Nurjaman mengungkap seharusnya penentuan UMP melalui sidang Dewan Pengupahan.


"Rekomendasi ini sidang lho ya bukan rapat. Harus sidang yang benar itu kan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021. Karena itu sudah melalui proses sidang, ada berita acaranya," tuturnya.


Di samping itu, alasan utama gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan.


"Kami mengajukan gugatan ke PTUN yang gugatannya ke Pak Gubernur atas kebijakannya. Salah satunya gugatannya itu membatalkan Kepgub Nomor 1517 dan menghidupkan kembali Kepgub yang lama. Mudah-mudahan nggak sampai minggu depan. Masih banyak waktu mudah-mudahan kita minggu ini sudah selesai dan kami berikan," katanya. (detikfinance/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com