Penumpang Domestik dari Bandara Kualanamu Tidak Perlu RT-PCR Tapi Gunakan PeduliLindungi


500 view
Penumpang Domestik dari Bandara Kualanamu Tidak Perlu RT-PCR Tapi Gunakan PeduliLindungi
Foto: Ist/harianSIB.com
Penumpang pesawat rute domestik dari Bandara Internasional Kualanamu yang sudah vaksinasi dua kali atau tiga kali (booster) dapat melakukan perjalanan, tanpa harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kualanamu (SIB)

Penumpang pesawat rute domestik dari Bandara Internasional Kualanamu yang sudah vaksinasi dua kali atau tiga kali (booster) dapat melakukan perjalanan, tanpa harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, sehingga cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada setiap operator moda transportasi, serta berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.


Syarat perjalanan itu disampaikan Plt Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Eri Braliantoro pada siaran persnya yang diterima SIB, Selasa (8/3), melalui Manager of Branch Communication & Legal, Chandra Gumilar.


Disebutkan, aturan itu guna menerapkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.


Dijelaskan, bagi penumpang domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.


Selanjutnya, penumpang rute domestik berusia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Sementara, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.


Selain itu, penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.


Dengan itu, setiap calon penumpang pesawat rute domestik dapat menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Eri Braliantoro menyebutkan, seluruh bandara dibawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022, diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management.


Bandara Kualanamu telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia.


“Personel dan staf Bandara Kualanamu telah siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan baru” tambah Chandra. (C1/d)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com