Syarat Tes Corona Dihapus

Penumpang di Semua Moda Transportasi Meningkat


530 view
Penumpang di Semua Moda Transportasi Meningkat
Foto: Ist/harianSIB.com
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati

Jakarta (SIB)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat jumlah pergerakan penumpang di semua moda transportasi mengalami kenaikan. Terlebih peningkatan itu terjadi usai syarat perjalanan terkait Covid-19 di dalam negeri dilonggarkan sejak 8 Maret 2022 lalu.


"Berdasarkan pantauan kami, terjadi kenaikan jumlah penumpang antara 8 sampai dengan 64%. Kenaikan terlihat di moda transportasi penyeberangan, udara, laut, dan kereta api," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).


Lalu, Adita membeberkan data ASDP pada periode 8-17 Maret di 4 pelabuhan utama yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Total penumpang pejalan kaki yang menyeberang sebanyak 17.512 orang atau naik 64% dibandingkan periode yang sama pada kondisi sebelumnya sebanyak 10.662 orang. Diikuti total kendaraan sebanyak 193.859 unit kendaraan atau naik 12% dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 172.383 unit.


Berdasarkan data dari Angkasa Pura I, sejak 8-14 Maret tercatat telah melayani hingga 761.234 penumpang atau mengalami peningkatan hingga 20% jika dibandingkan periode 1-7 Maret atau sebelum pelonggaran syarat perjalanan yang melayani 631.271 penumpang di 15 bandara yang dikelola.


Kemudian, berdasarkan data dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), pada periode 9-15 Maret 2022 terdapat sebanyak 360.000 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 51.429 pelanggan per hari (naik 23,1% dari pekan sebelumnya).


Data dari PT Pelni (Persero) tercatat periode 8-14 Maret 2022 telah mengangkut sebanyak 43.157 penumpang yang terdiri atas 31.945 penumpang di kapal penumpang dan 11.212 penumpang di kapal perintis. Jumlah penumpang ini naik sebesar 8% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu 39.927 penumpang (30.738 penumpang di kapal penumpang dan 9.189 penumpang di kapal perintis).


Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.


Dalam SE tersebut di antaranya mengatur bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. (detikcom/c)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com