Anggota MPS HKBP St Ir BP Sinaga:

Peraturan HKBP Harus Dipertegas, Ephorus Tidak Boleh Otoriter


1.313 view
Peraturan HKBP Harus Dipertegas, Ephorus Tidak Boleh Otoriter
Foto Dok/St Ir BP Sinaga/R br Purba Skep
St Ir BP Sinaga/R br Purba Skep

Medan (SIB)

Anggota Majelis Pekerja Sinode (MPS) HKBP terpilih dari Distrik X Medan-Aceh St Ir BP Sinaga/R br Purba SKep, menyelenggarakan ibadah syukuran bersama ratusan pendeta dan sintua yang tergabung dalam komunitas Serep Marhobas, Sabtu (3/10) di The Lehu Garden, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Ibadah dipimpin St Dr Marolop Hutagaol, khotbah disampaikan Pdt Eben Ezer Siringoringo.

BP Sinaga pada sambutannya merasa bersyukur atas terpilihnya menjadi MPS HKBP pada Sinode Distrik X 9-10 September lalu. Sehingga ia menyelenggarakan ibadah syukuran, sekaligus bertemu kembali dengan komunitas serep Marhobas pendukung calon Ephorus Pdt Dr Robinson Butarbutar.

Ketika ditanya wartawan, apa yang memotivasi dirinya ingin mengabdi di kantor pusat HKBP sebagai MPS. Mantan aktivis 1998 yang kini berprofesi sebagai konsultan bidang konstruksi ini mengungkapkan, dia punya kerinduan memperbaiki aturan dan peraturan HKBP.

Sebagai gereja terbesar di Asia Tenggara, dia ingin peraturan itu jangan seperti karet, gampang dilanggar dan berpotensi perpecahan di tubuh HKBP.

"Aturan dan peraturan HKBP itu harus rinci, turunan pasal pasalnya mesti ada, jangan dibiarkan mengambang. Sehingga dasar hukumnya jelas, tidak multi tafsir. Jangan ditafsirkan keimanan dengan peraturan pemerintah. Dalam mengambil keputusan, Ephorus tidak boleh otoriter. Harus ada rapat pimpinan, pasalnya untuk itu harus tegas, tidak boleh mengambang," ucapnya.

Sintua dari HKBP Pardomuan Resort Medan Selatan ini mengungkapkan, tidak ada motif yang lain kecuali kerinduan ikut memperbaharui HKBP.

Sebagai gereja yang besar, sangat disayangkan potensi-potensi jemaat yang cerdas-cerdas tidak dilibatkan ikut membuat manajemen modern di HKBP.

"Tugas gereja adalah tugas keimanan (ulaon partondion). Tuhan Yesus adalah Raja gereja, itu sudah baku, tidak bisa dibantahkan lagi. Maka peraturan itu harus tegas.

Seharusnya, kalau masa jabatan Ephorus dan pimpinan lainnya habis sebelum Sinode Godang, harus meletakkan jabatan. Tapi tidak ada peraturan menegaskan seperti itu. Ini akan menimbulkan perpecahan, maka pada Sinode Godang nanti supaya peraturan itu diperbaiki," tuturnya.

Pada kesempatan itu, dilakukan pemberangkatan calon kadep dan praeses dari Distrik X Medan-Aceh komunitas Serep Marhobas seperti calon Kadep Diakonia St Dr Marolop Hutagaol, calon Praeses Pdt Henri Napitupulu dan Pdt Swandi Sinambela.

Turut hadir Ir Mula Tua Sinaga, Prof Dr Jhon Piter Sinaga, tim kritisi Serep Marhobas Ir Ronald Naibaho dan lainnya. (M10/f)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com