Pemerintah :

Perjalanan Mudik Tidak Aman

* Kemenhub Siapkan Dua Skenario Sanksi Bagi Masyarakat

299 view
Perjalanan Mudik Tidak Aman
Achmad Yurianto

Jakarta (SIB)

Pemerintah terus meminta masyarakat memutus rantai penyebaran virus Corona, salah satunya dengan tidak mudik. Perjalanan mudik kali ini dianggap tidak aman.

"Sekali lagi jangan mudik, jangan bepergian. Pastikan kita tidak tertular dan tidak menulari karena perjalanan kita tidak aman. Sekali lagi, perjalanan kita tidak aman," kata juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Rabu (22/4).

Yuri menyebut orang yang bepergian sangat mungkin berinteraksi dekat dengan pembawa virus tanpa gejala. Bukan tidak mungkin juga mereka yang mudik malah membawa virus Corona dan jadinya malah membahayakan orang yang disayangi di kampung halaman.

"Akan sangat mungkin kita bertemu dan terpaksa kontak dekat dengan orang tanpa gejala atau orang dengan gejala ringan saat di kendaraan, saat di terminal, di stasiun, di rest area atau di toilet umum sepanjang perjalanan," ucap Yuri.

"Atau bahkan mungkin kita sendiri yang membawa virus itu tanpa gejala atau dengan gejala ringan karena kita berasal dari daerah yang terjangkit Covid-19 dan ini akan berpotensi untuk menulari keluarga kita yang ada di kampung," sebutnya.

Yuri menyebut, keputusan masyarakat di daerah penyebaran virus Corona memilih pulang kampung akan sia-sia. Orang yang pulang kampung bakal dikarantina 2 minggu, tak ada makna pulang kampung di situ.

"Jika kita memaksa kembali ke kampung halaman, kita akan dikarantina selama 14 hari sehingga makna pulang kampung, makna mudik tidak akan pernah kita dapatkan kecuali hanya menjalankan karantina 14 hari di kampung halaman sendiri," ucap Yuri.

Siapkan Dua Skenario

Sementara itu, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan dua skenario sanksi yang nantinya akan diterapkan di jalan arteri dan tol bagi masyarakat yang masih nekat mudik. Sanksi pertama yang akan mulai berlaku tanggal 24 April 2020 berupa putar balik untuk kendaraan non-logistik.

"Yang didiskusikan itu adalah sanksi. Memang kita ada dua skenario besar, kalau sanksi yang sekarang tanggal 24 April sampai tanggal 7 Mei putar balik (kendaraan non-logistik)," kata Direktur Lalulintas Ditjen Perhubungan Darat Sigit Irfanssyah melalui siaran langsung kepada wartawan, Rabu.

Sigit menuturkan sanksi tegas bisa saja diterapkan nantinya apabila dalam 2 minggu sejak diberlakukannya sanksi pertama tadi masih banyak yang melanggar. Nantinya akan ada evaluasi lebih lanjut untuk membahas sanksi berikutnya.

"Apakah nanti ada sanksi yang tegas, kalau nanti sampai tanggal 7 Mei banyak yang memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu akan ada sanksi yang tegas. Kita berharap ini kita lihat mulai dari tanggal 24 sampai 7 Mei ada evaluasi," tuturnya.

Sigit berharap tidak ada lagi kendaraan yang melintas terutama bagi kendaraan roda dua, selama masa PSBB. Dia mengatakan, pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua cukup tinggi sehingga perlu ada pengamatan agar mereka tidak lolos dari wilayah pencegatan.

"Mudah-mudahan tidak ada orang berlintas lagi, kecuali ada titik-titik tertentu yang tidak bisa kita monitor. Terutama untuk sepeda motor, kami sadar bahwa yang mudik sepeda motor juga cukup besar, jadi saya tidak bicara pemudik tuh kenapa masalah ekonomi, itu kita yang berbeda. Itu juga potensi yang besar perlu kita amati potensi mereka yang lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar itu yang mungkin terjadi," paparnya.

Sigit menjelaskan, apabila ada yang lolos mudik sampai ke daerah asalnya, akan ada Dinas Perhubungan setempat yang mencegat. Para pemudik itu nantinya harus melaksanakan isolasi mandiri atau karantina sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.

"Tapi kita dibantu dengan dinas perhubungan di daerah di tempat mereka datang. Itu yang mereka akan cegat di sana dengan SOP yang jelas. Masalah karantina apa isolasi mandiri atau apapun namanya," jelas Sigit.

Dia mengungkapkan aturan-aturan itu segera diselesaikan. Sigit juga mengatakan kemungkinan akan ada Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) sebelum rekomendasi dari Kemenhub keluar.

"Insyaallah hari ini selesai regulasinya. Target dari kami sih dari staf ahli hukum mudah-mudahan besok regulasinya Kementerian perhubungan akan keluar," ucapnya.

"Malah rencanannya juga sebelum rekomendasi Kemenhub secara paralel juga mungkin ada Inpres atau Perpres kaitannya dengan mudik ini dari presiden," imbuh Sigit.

Kemenhub juga menegaskan tidak ada penutupan jalan tol terkait larangan mudik Lebaran, melainkan hanya penyekatan. Penyekatan yang dimaksud adalah selain kendaraan yang mengangkut logistik dilarang melintas dan harus putar balik atau balik kanan.

"Banyak beredar di media-media ada penutupan tol. Tidak ada penutupan jalan tol yang ada adalah penyekatan, karena kondisi berjalan. Kondisi berjalan yang adalah penyekatan bahwa (kendaraan) yang tidak ada berhubungan dengan logistik harus balik kanan," kata Sigit. (detikcom/d)

Penulis
: redaksisib
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com