Perum Jasa Tirta I Konservasi DTA Danau Toba 200 Ha Lahan Kritis di Samosir

* Kejari Samosir – Perum Jasa Tirta I Teken MoU Masalah Hukum Datun

576 view
Perum Jasa Tirta I Konservasi DTA Danau Toba 200 Ha Lahan Kritis di Samosir
Foto: Internet
Hijaukan DTA Danau Toba, Kejari Samosir MoU Bersama Perum Jasa Tirta.

Medan (SIB)

Kepala Divisi Jasa ASA V Perum Jasa Tirta I Agung Nugroho DP ST MSc menyampaikan, Perum Jasa Tirta I sebagai BUMN akan melaksanaan kegiatan konservasi Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba seluas 200 Ha lahan kritis di wilayah Samosir. Penghijauan dengan penanaman pohon itu dapat mengembalikan fungsi DTA sebagai daerah penyangga ketersediaan dan kestabilan permukaan air Danau Toba dan pemberdayaan masyarakat.


Hal ini terungkap pada acara penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dengan Perum Jasa Tirta I, menyangkut penanganan masalah hukum bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) di Aula Kejari Samosir, Rabu (16/2), sebagaimana dalam siaran pers Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi SH MH yang diterima wartawan via aplikasi WA, Kamis (17/2).


Kasintel Tukus Yunus Abdu dalam siaran persnya menyebutkan, Kesepakatan Bersama itu ditandatangani Andi Adikawira Putera SH MH (selaku Kajari Samosir) dan Agung Nugroho DP,ST,MSc (Kepala Devisi Jasa ASA V), dengan disaksikan jajaran Kejari Samosir Ris Piere Sigiro, SH (Kasi datun), Tulus Yunus Abdi, SH MH (Kasi Intel), Kenan Lubis, SH MH (Kasi Pidum), Heri Siregar, SH MH (Kasubagbin), Sahat Rumahorbo, SH MH (Kasi PB3R) serta pihak Perum Jasa Tirta I,Mahendra (Kasub Devisi V), Aris Widya, SH (Kepala Departemen Hukum Perum Jasa Tirta I), Ibrahim Lubis SH (Staf Hukum) dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Samosir.


Menurut Kajari Samosir Andi Adikawira sebagai dasar hukum Kesepakatan Bersama (MoU) itu adalah UU (undang undang) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, PP Nomor 46 Tahun 2012 tentang Perum Jasa Tirta I. Kemudian Perpres Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Keppres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I, serta Perja Nomor PER-006/ A/JA/ 07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.


Sebagai JPN, peran bidang Datun yang dapat diberikan Kejari Samosir adalah meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, setelah terlebih dahulu melakukan telaahan sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor :KEP—025/A/ JA/ 11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.


Kepala Divisi Jasa ASA V Agung Nugroho menyampaikan, Perum Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tugasnya menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah daerah aliran sungai (DAS).


Sementara, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera berharap, Perum Jasa Tirta I dapat memberikan kontribusi yang baik untuk Kabupaten Samosir, dan Kejari Samosir akan siap membantu Perum Jasa I dalam penanganan masalah bidang Datun di wilayah Samosir. (BR1/rel/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com