Jakarta (SIB)
Polda Metro Jaya masih meneliti laporan dugaan 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti yang mengubah substansi putusan perkara uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Polisi akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
"Dalam proses laporan yang kita sudah terima kita lakukan penelitian terkait dengan administratif yang kita terima sebagai administratif formil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (21/2).
Selanjutnya, lanjut Trunoyudo, pihak kepolisian akan meminta klarifikasi terkait pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita akan lakukan klarifikasi kepada semua pihak yang berkompeten dalam hal ini. Saya rasa itu yang dilakukan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kejanggalan
Kuasa hukum pelapor, Leon Maulana, mengatakan, relaas putusan ditandatangani oleh Panitera atas nama Muhidin. Sementara dalam salinan putusan ditandatangani oleh panitera pengganti atas nama Nurlidya Stephanny Hikmah.
"Di relaas itu yang menandatangani Muhidin. Tapi di salinan putusan namanya panitera pengganti. Seharusnya apabila yang hadir di persidangan adalah panitera, yang tandatangan salinan putusan panitera dong. Tapi ini relaas-nya panitera, salinan putusannya panitera pengganti," kata Leon kepada wartawan, Jumat (10/2).
Leon meminta polisi mengusut adanya ketidaksesuaian tersebut. Sebab diduga hal tersebut terjadi karena ada satu pihak yang dikambinghitamkan.
"Itu akan di-crosscheck kembali. Kenapa bisa, jadi itu sengaja belum kita angkat karena kita fokus pada substansi sebenarnya. Terhadap orangnya, oknumnya siapa, itu kita serahkan kepada penegak hukum," kata dia.
"Cuman sedikit bocoran saja, di relaas itu Muhidin panitera yang menandatangani langsung, sedangkan di salinan itu panitera pengganti. Apakah ada yang hendak dikambinghitamkan, kita lihat saja," imbuhnya.
Leon mengatakan, perubahan frasa dalam putusan yang menjadi pokok perkara dalam pelaporan jelas salah. Sebab jika mengacu aturan yang ada maka pemberhentian hakim Aswanto dinilai inkonstitusional.
"Apabila kalau kita merujuk pada pembacaan putusan frasanya 'dengan demikian'. Apabila 'dengan demikian' maka pemberhentian hakim Aswanto inkonstitusional karena tidak sesuai pasal 23. Jika kita merujuk 3 UU MK, hakim itu bisa diberhentikan apabila sudah berusia 70 tahun, dia sakit jasmani maupun rohani tiga bulan berturut-turut, mengundurkan diri dan meninggal dunia," jelasnya.
Leon menambahkan, terlapor dalam hal ini 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti dilaporkan terkait pasal 263 terkait pemalsuan.
"Kita tetap berpatokan dengan pasal 263 tentang pemalsuan. Karena di situ ada pemalsuan surat bukti tertulis dan seterusnya," imbuhnya. (detikcom/a)