Polda Sumut Kirim Berkas Banding AKBP Achiruddin Hasibuan ke Mabes Polri


300 view
Polda Sumut Kirim Berkas Banding AKBP Achiruddin Hasibuan ke Mabes Polri
Foto: Instagram @achiruddinhasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan 

Medan (SIB)

Hasil permohonan banding AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) akan ditentukan dalam waktu dekat ini oleh Mabes Polri.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono saat dikonfirmasi menyebut berkas memori banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP AH telah dikirim ke Mabes Polri. Hasil keputusannya sedang ditunggu Polda Sumut.

"Berkas bandingnya sudah diserahkan ke Mabes, sidang bandingnya di Mabes. Kita menunggu hasil dari Mabes," ujar Dudung Adijono, Jumat (26/5) di Mapolda Sumut.

Saat ditanya soal waktu selesainya sidang banding AKBP AH, Dudung mengaku belum tahu. Dia hanya menyebut, pelaksana sidang banding tersebut di Mabes Polri. "Mabes yang menyidangkan bisa dari Irwasum, menunjuk salah satu pamennya," pungkas Dudung.

Diketahui sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi PTDH pada Selasa (2/5). “Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Dia menyebut, PTDH itu diputuskan karena AKBP AH terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.

AKBP AH mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut dan prosesnya diarahkan ke Mabes Polri. (SS7/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com