Polda Sumut Periksa Kapolsek Medan Baru Kasus Pedagang Ditikam Jadi Tersangka

* Pemicu Keributan Terkait Pungli, Kapolda: Ada Kesalahan Prosedur

522 view
Polda Sumut Periksa Kapolsek Medan Baru Kasus Pedagang Ditikam Jadi Tersangka
Dok Polda Sumut
Foto: Kapolda Sumut Irjen Panca

Medan (SIB)

Seorang pedagang Pasar atau Pajak Peringgan Medan, BA, yang menjadi korban penusukan, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru. Imbas penetapan tersangka itu, Polda Sumut memeriksa Kapolsek, Kanit, hingga penyidik Polsek Medan Baru.


"Pasti. Sekarang lagi dilakukan pemeriksaan tetapi sampai sejauh mana karena tidak semua kasus itu disamakan. Jadi ini berkaitan sekali lagi, kasus saling melapor terhadap sebuah kejadian yang sama," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (29/10).


Panca mengatakan, kasus seperti ini ternyata menjadi fenomena di Sumut. Untuk itu, dia menjadikan fenomena ini sebagai 'PR' (pekerjaan rumah) untuk melakukan evaluasi.


"Nah ini sudah menjadi fenomena rupanya yang di Sumut ini tetapi ini menjadi PR saya untuk saya lakukan evaluasi ulang terhadap kasus-kasus saling lapor seperti ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita sampaikan keputusannya terkait dengan penetapan yang bersangkutan," ucap Panca.


Panca pun menyebut, sudah ada aturan yang menjadi acuan untuk kasus saling lapor. Dia menyebut, aturan itu akan menjadi pedoman yang harus dijalankan ke depan.


"Begini, Polri sudah membuat aturan kita tidak bisa menolak sebuah laporan. Tetapi untuk mengatasi kasus saling melapor seperti ini, sudah ada ketentuan bahwa tidak boleh diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi. Ini pedoman yang harus dijalankan kembali jajaran saya," ucap Panca.


"Saya minta ini sudah dilakukan, saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap semua laporan polisi yang ada dan ditangani oleh jajaran saya di Sumut. Ini untuk menghindari terjadinya kasus-kasus seperti ini," sebut Panca.


Kemudian, Panca juga mengatakan, setiap gelar perkara ke depan akan dilaksanakan di tingkat Polres.


"Kita sudah membuat aturan, bahwa setiap ada gelar perkara, apalagi penetapan tersangka, upaya paksa itu dilaksanakan paling rendah di tingkat Polres. Polsek-polsek menyelidiki perkara itu harus minta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di Polres. Ini akan saya maksimalkan kembali supaya mengingatkan jajaran saya. Ini bisa terjadi karena semua anak-anak di Polri itu petugas penyidiknya itu rotasinya sangat cepat sehingga ini salah satu temuan saya mereka tidak memahami secara utuh aturan yang sudah ada," ucap Panca.


Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menyebut, ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Dia pun mengevaluasi dengan menggelar perkara khusus.


"Iya betul itu. Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya, mohon waktu," ucap Panca.


Ditikam Jadi Tersangka

Seperti diketahui, seorang pedagang di Pajak (pasar) Peringgan, Medan, berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum itu menjerat BA, usai dilaporkan orang yang menikamnya.


Kedua belah pihak saling lapor ke polisi. Pemicu masalahnya diduga berawal dari pungutan liar (pungli).


"Jadi menurut keterangan dari saudara BA, pada pagi hari, saat yang bersangkutan menurunkan dagangannya di Pajak Peringgan, datang dua orang menanyakan uang SPSI," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (29/10) malam.


Karena tidak diberikan uang, pelaku penikaman berinisial BS itu marah-marah sambil memukul mobil milik pedagang BA. Karena pemukulan mobil itu, terjadi keributan antara BA dan BS.


"Mereka saling dorong, saling pukul. Kemudian Saudara BS menikam menggunakan senjata tajam melukai bagian dada kanan saudara BA," ujar Riko.


BA yang masih bertenaga, lalu mengambil kunci roda. Kunci roda itu dihantamnya ke arah BS beberapa kali.


"Kemudian saudara BA, menurut pengakuannya membela diri. Karena ditusuk, mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya, kemudian memukul beberapa kali saudara BS," tambahnya.


Riko mengatakan, aksi yang dilakukan BS ini tidak melibatkan organisasi manapun. Hal ini, kata Riko, karena tidak ditemukan atribut organisasi apapun pada peristiwa itu.


"Ini bukan kasus SPSI, karena di situ tidak ada ditemukan atribut, surat perintah atau petunjuk lain yang mengarah ke SPSI. Yang kita lihat di situ adalah perorangan," sebut Riko.


Riko mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aksi-aksi premanisme yang terjadi seperti peristiwa ini. Terkait kasus yang dijalani BA, Riko berjanji akan menyelesaikannya.


Sebelumnya, BA mengaku ditikam. Dia menceritakan upaya pembelaan dirinya.


"Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya," kata BA kepada wartawan, Kamis (28/10).


Setelah mendapatkan penusukan, BA dibawa ke rumah sakit dan dioperasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua BA ke polisi.


"Tanggal 20 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan, karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka," ujar BA.


Polisi mengatakan, BS yang melakukan penusukan kepada BA sudah ditetapkan sebagai tersangka juga. Kasus penusukan ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.


Terkait penetapan tersangka kepada BA, Riko mengatakan, hal itu karena adanya laporan dari BS. Laporan dari BS ke BA ini, kemudian diambil alih Polrestabes Medan dari Polsek Medan Baru untuk dipelajari lebih lanjut.


"Itu kasusnya kita tarik ke Polrestabes dan sedang didalami rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes. Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," jelas Riko. (detikcom/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com