Polemik Sholat Idul Fitri di Rumah, MUI: Jangan Sampai Kita Dibikin Stres

* Pemerintah Minta Izin Sholat Mengacu ke PPKM Mikro

316 view
Polemik Sholat Idul Fitri di Rumah, MUI: Jangan Sampai Kita Dibikin Stres
CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi salat Idul Fitri di masa pandemi.

Jakarta (SIB)

Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H saat pandemi Covid-19 diperbolehkan. Kendati demikian, ada panduan yang harus dijalankan untuk mencegah penyebaran virus Corona.


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan, sholat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid dan lapangan karena tidak jauh berbeda penerapannya saat mengadakan sholat Jumat.


"Kita sudah lama menjalankan kembali sholat Jumat dengan Prokes yang ketat dan baik maka shalat Idul Fitri ini tak jauh beda dengan sholat Jumat dan mematuhi protkes dan bisa menghindar kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19,"kata Cholil, Minggu(9/5).


Menurutnya, sholat Idul Fitri yang dilakukan di lapangan itu dilaksanakan di ruang terbuka sehingga dapat lebih menjaga jarak dan tinggal memperketat Prokotol kesehatan.


Ia menyebut, masalah sholat Idul Fitri bukan hanya semata-mata sunah melainkan juga syi’ar. Bagaimana umat Islam merayakan kemenangan setelah berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan.


"Jangan sampai kita ini dibikin stres, dibikin tidak nyaman sudah tidak pulang kampung. Mereka merasa gelisah karena tidak dapat melaksanakan sholat Idul Fitri yang memang hukumannya sunah, tapi orang merasa berharga karena dilakukan setahun sekali. Kedua, nilai syiarnya kepada kita semua bagaimana merayakan kemenangan setelah kita berpuasa selama satu bulan,"ucap Cholil.


Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat agar tidak saling menghakimi jika nantinya ada masyarakat yang lebih memilih sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan.


"Yang memutuskan meramaikan masjid dengan prokes juga dihormati karena mungkin dengan ibadah berjamaah bersama masyarakat lebih membuat imun. Ibadah shalat idul Fitri di Masjid lebih pendek waktunya dari yang belanja di pasar,"pungkasnya.


Minta Izin

Sementara itu, Pemerintah menyatakan izin pelaksanaan ibadah Salat Hari Raya Idul Fitri mendatang mengacu pada status zonasi Covid-19 yang disandang suatu wilayah.


Zonasi itu diatur dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting, dalam menanggapi sejumlah kepala daerah yang masih mengizinkan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masjid.


"PPKM skala mikro itu kan bisa menilai dia punya RT, RW," kata Alex saat dihubungi, Minggu (9/5).


Menurut Alex, suatu RT (rukun tetangga) atau RW (rukun warga) yang menyandang status zona hijau boleh melaksanakan salat Idul Fitri dengan catatan di wilayah tersebut tidak ada pendatang. Salat Idul Fitri juga hanya boleh diikuti oleh warga RT dan RW setempat.


Pelaksanaan ibadah tahunan ini juga harus dilakukan di bawah pengawasan Satgas Covid-19 tingkat desa. Kemudian kapasitas masjid tempat salat Idul Fitri juga hanya boleh terisi 50 persen.


"Dengan catatan tidak boleh orang di luar RT RW itu datang ke situ salat," kata Alex.


Seseorang yang lolos penyekatan dan melakukan mudik, kata Alex, termasuk dalam kategori pendatang.


Ia tidak boleh mengikuti pelaksanaan salat Idul Fitri meskipun di kampung halamannya jika belum selesai menjalani karantina.


"Dan kepala desa punya tanggung jawab, kalau ada kasus nanti dia kena tindakan," ujar Alex.


Selain itu, Satgas Covid-19 tingkat desa juga akan tetap bekerja di hari pertama lebaran.


Berkaitan dengan kegiatan silaturahmi, kata Alex, pemerintah mengizinkan warganya untuk melakukan open house. Namun, dengan syarat peserta silaturahmi hanya diikuti anggota keluarga rumah tersebut.


"Jadi paling banyak lima orang kalau enggak salah per rumah. Tapi tergantung rumahnya juga," ujar Alex.


Sejumlah kepala daerah sebelumnya tetap mengizinkan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masjid. Daerah tersebut antara lain Kota Semarang, Kota Pontianak, Kota Medan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Yogyakarta, dan Kulon Progo.


Sementara, dua pimpinan daerah melarang ibadah Salat Idul Fitri di masjid. Daerah tersebut adalah Palembang, Sumatera Selatan, dan Makassar, Sulawesi Selatan. (Okz/CNNI/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com