Polisi Tangkap 102 Pelajar yang akan Ikut Berdemo

* 2 Orang Ditahan Karena Bawa Bom Molotov

308 view
Polisi Tangkap 102 Pelajar yang akan Ikut Berdemo
Istimewa
Ilustrasi

Medan (SIB)

Personel Reskrim Polsek Medan Timur menangkap 102 pelajar yang akan ikut berdemo di Lapangan Merdeka Medan dan 2 orang ditahan karena membawa 2 bom molotov, Jumat (9/10) sore.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (17) warga Jalan Yos Sudarso Lorong 14 C Kecamatan Medan Barat yang berstatus pelajar SMKP kelas XII dan KK (16) warga Jalan Helvetia Pasar 5 Gang Masjid Kecamatan Medan Helvetia berstatus pelajar di SMKN kelas XI.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan kepada kepada wartawan mengatakan penangkapan para pelajar itu berawal ketika personel Reskrim siaga di Mapolsek dalam upaya mengantisipasi demo mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

"Kita siaga di depan Mako untuk melakukan razia terhadap massa pendemo. Tiba-tiba melintas sejumlah angkot yang ditumpangi seratusan pelajar dan pengendara sepedamotor, sehingga saya bersama anggota menghalau mereka," ujarnya.

Para pelajar itu sambungnya, berupaya kabur. Namun pihaknya melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan 102 pelajar yang masih di bawah umur. Selanjutnya para pelajar dikumpulkan di Mako, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

"Hasilnya, dari tas ransel milik MR ditemukan 2 botol sirup kaca berisi minyak tanah lengkap denga sumbu (bom molotov). Sedangkan dari tas KK disita cat pilox," jelasnya.

Kanit menambahkan, saat diinterogasi MR mengaku bertemu dengan temannya, R yang berhasil melarikan diri. R menitipkan 2 bom molotov di dalam tas MR untuk dibawa ke Lapangan Merdeka serta ikut demo.

"Menurut pengakuan MR, rencananya bom molotov itu akan dilempar kepada petugas (polisi-red) saat berdemo. Selanjutnya kedua tersangka diperiksa lebih lanjut. Sedangkan 100 pelajar lagi didata dan selanjutnya kita akan memanggil orangtuanya masing-masing," pungkasnya sembari menambahkan tersangka diduga dijerat tindak pidana Percobaan Pembakaran, dengan Pasal 187 Jo 53 KUHPidana.(M16/c)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com