Medan (SIB)
Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Sumut Sudarto Sitepu meminta Kejati Sumut turun-tangan mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK Tahun Anggaran 2022 di Sumut, karena sangat merugikan para anak didik di daerah ini.
"Kasus dugaan korupsi dana BOS ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Sebaiknya Kejati Sumut menindaklanjutinya, demi transparansi penggunaan anggaran di instansi pendidikan tersebut," kata politisi Nasdem itu kepada wartawan, Kamis (25/5) di Medan. Sudarto yang mantan anggota DPRD Sumut itu menjelaskan, tiap SMA/sederajat di Sumut mendapatkan alokasi dana BOS Tahun Anggaran 2022 yang nilai tolaknya Rp 2.567.177.581.
Penyaluran Dana BOS Reguler TA 2022 lanjut dia diterima Pemprov Sumut melalui rekening kas umum negara. Selanjutnya dipindahbukukan ke rekening Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Pemprov Sumut.
Namun yang menjadi persoalan, pengadaan barang belanja dana BOS tidak ditemukan keberadaannya sebesar Rp906.525.344 dan pengeluaran dana BOS tidak sesuai Juknis BOS sebesar Rp46.010.000, sehingga menjadi temuan dan catatan merah dari BPK RI Perwakilan Sumut.”bebernya.
Berkaitan dengan itu, tambah Sudarto, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sumut segera mengusut dugaan korupsi Dana BOS tersebut.
"Tidak hanya Kejati Sumut saja, pihak Inspektorat Pemprov Sumut juga harus bertindak tegas, agar tidak ada pembiaran tanpa ada pengawasan. Jangan sampai terkesan, terjadinya dugaan penyelewengan dana BOS ini akibat lemahnya pengawasan Inspektorat," katanya.
Sudarto berharap, agar pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini harus diproses hukum agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Sudah Ditindaklanjuti
Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan SIB, Sekretaris Disdik Sumut Mardianto, Kamis (25/5) melalui pesan WhatsApp menjelaskan, temuan BPK Perwakilan Sumut terkait dana BOS itu sudah ditindak-lanjuti masing-masing sekolah.
"Temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut, sudah ditindak-lanjuti masing-masing sekolah, sesuai dengan rekomendasi BPK," ujar Mardianto singkat tanpa menjelaskan seperti apa bentuk tindaklanjut itu.
Sementara itu, persoalan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yaitu SMA Negeri 9 Angkola Julu Padangsidimpuan yang mangkrak seperti yang diungkap anggota DPRD Sumut Poarada Nababan, disikapi Marimo selaku PPK Pembangunan Sekolah di Dinas Pendidikan Sumut.
Kepada wartawan, Kamis (25/5), Mariono menjelaskan, pembangunan USB tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2022. Dia mengakui pekerjaannya terlambat dikerjakan pihak kontraktor atau pemborong progresnya baru 85 persen.
Pihak pemberi kerja yakni Dinas Pendidikan Sumut kata Mariono sudah memberi perpanjangan kontrak yakni 90 hari. Tentu dengan memberikan sanksi kepada pemborong dengan membayar denda.
"Namun sampai perpanjangan waktu yang diberikan, pekerjaan tidak juga selesai. Akhirnya kami memberi sanksi berupa pemutusan kontrak. Kami baru membayar 35 persen dari jumlah anggaran. Selanjutnya kami serahkan kepada Inspektorat untuk mengauditnya," terang Mariono.
Untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya, pihak kontraktor juga diberi sanksi denda akibat tidak selesainya pekerjaan tersebut. Namun mereka.masih memiliki hak mendapat bayaran sesuai progres pekerjaannya.
" Tapi menunggu hasil audit Inspektorat dan pihak kontraktor membayar denda pekerjaan, barulah kami melakukan pembayaran berapa persen lagi progresnya," ungkapnya.
Menurut Mariono, anggaran pembangunan USB di SMA Negeri 9 Padangsidimpuan adalah Rp 3,7 miliar, bukan Rp 4,9 miliar seperti yang disampaikan anggota DPRD Sumut Poarada Nababan.
"Tidak ada kerugian negara atas keterlambatan pekerjaan ini, karena pihak kontraktor mengembalikan anggaran sesuai dengan denda yang dibayarkan. Kemudian sisa anggaran akan digunakan kembali yang akan dianggarkan kembali di P-APBD tahun anggaran 2023 untuk mengerjakan sisa pekerjaan yang sudah selesai 85 persen," tuturnya. (A4/R14/r)