Polres Labuhanbatu Tahan Tujuh Tersangka Penganiayaan Wartawan di Rantauprapat


842 view
Polres Labuhanbatu Tahan Tujuh Tersangka Penganiayaan Wartawan di Rantauprapat
Foto SIB/Efran Simanjuntak
DIGIRING KE TAHANAN: Petugas Reserse Kriminal Satreskrim Polres Labuhanbatu menggiring 7 tersangka pelaku penganiayaan terhadap wartawan, Abi Pasaribu, ke ruang tahanan, setelah Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki konferensi pers di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Rabu (24/8).

Rantauprapat (SIB)

Polres Labuhanbatu menetapkan tujuh tersangka pelaku penganiayaan wartawan, Abi Riduan Pasaribu. Mereka ditahan setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Lima ditangkap langsung dari rumahnya pada Senin (22/8) malam dan dua lagi disebut menyerahkan diri, Selasa (23/8).


Kasat Reserse Kriminal, AKP Rusdi Marzuki menyebut ke-7 tersangka pelaku penganiayaan tersebut adalah AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) dan AD alias Aan (21).


"Dari tujuh pelaku ini ada lima orang masih satu keluarga. Sedangkan yang dua lagi dari Ormas M," kata Rusdi didampingi Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Rabu (24/8), di Mapolres Lanuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.


Para tersangka dipersangkakan dugaan pasal 170 ayat (2) ke-1e junto pasal 55, pasal 56 KUHP, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.


"Adapun motif tindak pidana ini tersebut dikarenakan tersangka ADR alias Anjas dan tersangka AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang membuat berita di media sosial Grup Maslab tentang masalah pembuangan sampah, pada 8 Agustus 2022," kata Kasat AKP Rusdi.


Rusdi menambahkan, dalam foto berita yang diposting tersebut terlihat mobil tersangka Anjas (Ketua Ormas) dan tersangka Keke membuang sampah di tepi jalan. Sedangkan tersangka Dodi Barus, sebelumnya pada Juli 2022 sempat berselisih paham dengan Abi di salah satu tempat hiburan di Rantauprapat.


Peristiwa penganiayaan terhadap Abi terjadi di kantor paguyuban bersama Bravo 5, Pers Police dan Forwin, komplek Perumahan Ganda Asri, Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, Jumat (19/8) sekira pukul 00.05 WIB.


Malam itu datang tiga sepeda motor (yang dua di antaranya tanpa pelat nomor polisi) yang digunakan lima orang laki-laki yang tidak dikenal korban masuk ke Perumahan Ganda Asri. Mereka berhenti di depan kantor bersama tersebut. Dua di antara pelaku turun dari sepeda motornya dan mendatangi Abi yang sedang duduk santai mengobrol bersama dua temannya. Kemudian salah satu pelaku bertanya kepada teman Abi "yang mana namanya Bang Abi." Saksi Andi menjawab "Itu dia," sambil menunjuk ke arah Abi.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com