Polresta Deliserdang Tangkap Nelayan Bawa Ekstasi 9550 Butir dan 18 Kg Sabu


261 view
Polresta Deliserdang Tangkap Nelayan Bawa Ekstasi 9550 Butir dan 18 Kg Sabu
(Foto: Dok/Komnas WI DS)
PAPARKAN: Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji memaparkan penangkapan nelayan pembawa ribuan pil ekstasi dan belasan kilogram sabu, pada konferensi pers di aula terbuka Polresta Deliserdang, Rabu (31/5/2023). 
Deliserdang (harianSIB.com)
Polresta Deliserdang melalui Satres Narkoba membekuk Asral alias Acal (32), yang bekerja sebagai nelayan, warga Dusun III Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti sabu 18 kg dan pil ekstasi 9550 butir.

Penangkapan itu diungkapkan Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji, didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso, Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain, Kanit Idik I Iptu David Erikson, pada konferensi pers di aula terbuka Polresta Deliserdang, Rabu (31/5/2023) siang.

"Penangkapan Asral alias Acal setelah diperoleh informasi jika FT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polresta Deliserdang akan menjemput sabu ke laut Tanjungbalai," ujar Irsan.

Selanjutnya, kata Irsan, Satres Narkoba Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan. Pada Kamis (25/5/2023), sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun III Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri-ciri informasi yang diterima bersandar di tepi Bagan yang di atasnya terlihat 5 pria.

Saat petugas menangkap lima pria itu, 4 pria melarikan diri dengan melompat ke muara Sungai Bagan, masing-masing FN, FR dan dua pria lagi tidak diketahui namanya.

Berdasarkan keterangan Asral, FN dan FR, yang bertransaksi sabu dan ekstasi tersebut ke Malaysia, ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap karena terlebih dulu meninggalkan dok kapal sebelum polisi tiba.

Disebutkan, IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN serta FR untuk kerja sama peredaran gelap narkotika.

Usai ditangkap, Asral berikut barang bukti sabu seberat 18 kg, pil ekstasi 9550 butir, satu perahu boat kayu dan satu handphone dibawa ke Mapolresta Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka Asral dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," pungkas Irsan. (*)


Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com