Polri Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba, 25 Bandar-Kurir Ditangkap


394 view
Polri Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba, 25 Bandar-Kurir Ditangkap
(Nahda/detikcom)
Polri membongkar peredaran narkoba lintas wilayah. 

Jakarta (SIB)

Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan membongkar jaringan peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Indonesia. Polisi menangkap 25 orang dan mengamankan 16.394 butir ekstasi.

"Dari Jaringan Jakarta-Cirebon kami mengamankan 9 orang mulai kurir sampai pengendali. Sementara jaringan Bandung, Semarang, Medan, Surabaya-Bali berhasil diamankan itu 10 orang ya, dan jaringan Medan ada 3 orang, jaringan Bali 3 orang, dan kami menetapkan 3 orang DPO," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (11/8).

Krisno mengatakan pihaknya menemukan peningkatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba pasca dilonggarkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Peningkatan peredaran narkoba terjadi khususnya di tempat hiburan malam.

"Kami menemukan setelah pasca dibukanya PPKM bahwa terjadi peningkatan terhadap barang bukti ekstasi, terjadi peningkatan signifikan baik ditangkap oleh Bareskrim maupun rekan-rekan kami di kewilayahan dan kami mengumpulkan informasi tempat hiburan malam dengan dilonggarkannya PPKM banyak disalahgunakan sebagai tempat peredaran gelap narkotika maupun penyalahgunaan narkotika," ujar Krisno.

Krisno menjelaskan polisi mulanya melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan dilakukan perkembangan atas penangkapan tersebut.

Polisi kemudian berhasil menangkap seorang warga binaan Lapas Jawa Barat dan seorang kurir narkoba di Jakarta Utara terkait kasus peredaran narkoba itu.

"Tim satu subdit satu Direktorat Narkotika bekerjasama dengan BC mengembangkan kasus ini dan akhirnya kami mengetahui bahwa paket ini dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas di Jabar bernama Chukwudkpe warga negara Nigeria. Yang bersangkutan adalah terlibat kasus narkotika sebelumnya," ujarnya.

"Selanjutnya kami bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan KemenkumHAM dan berhasil menangkap yang bersangkutan lalu secara simultan seluruh anggota tim melakukan pengembangan kembali dan 31 Juli 2022 berhasil menangkap tersangka Becce Komalasari di Jakarta Utara. Yang bersangkutan merupakan kurir di luar dari warga negara asing," sambung Krisno.

Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali menangkap kurir, pengendali, hingga pemilik club sebagai bandar narkoba di daerah Bandung. Polisi juga mengamankan beberapa jenis narkotika.

"Kasus kedua adalah dimulai tanggal 30 Juli 2022 tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba melakukan penangkapan terhadap rangkaian mulai dari kurir, pengendali, pemilik diskotek sebagai bandar pengepul lalu orang yang memonitor kami sendiri sebagai petugas dan pengendali keuangan," sebut Krisno.

"Intinya jaringan ini bekerja secara simultan juga sumbernya banyak, jadi kami mengembangkan lagi sehingga bandar sampai dengan kurir pengendali keuangannya kami sita. Kami juga menemukan H5 di sana lalu ekstasi 318 butir kami juga menemukan 40,8 gram sabu," tambahnya.

Lebih lanjut, Krisno menuturkan polisi telah menyita beberapa jenis narkoba akibat penangkapan beberapa jaringan peredaran narkoba, seperti ekstasi sebanyak 16.394 butir, sabu sebanyak 40,8 gram, erimin five sebanyak 277 butir, cathinone sebanyak 700 gram, hingga happy water sebanyak 224 gram. (detikcom/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com