Polri Targetkan Berkas Perkara Panji Gumilang Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan


173 view
Polri Targetkan Berkas Perkara Panji Gumilang Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan
(Salman Toyibi/Jawa Pos)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Jakarta (SIB)
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang melengkapi kembali berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Polri menargetkan penyelesaian berkas perkara tersebut pada pekan depan.
Adapun berkas itu sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
"Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada Tersangka PG," ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (7/9).
Djuhandani merinci lima saksi tambahan itu dari pihak Ponpes Al-Zaytun hingga perwakilan masyarakat. Lebih lanjut, dia menyatakan menargetkan penyelesaian berkas perkara itu pekan depan.
"Insyaallah minggu-minggu ini depan berkas sudah kita kembalikan ke kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
"Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JamPidum) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (30/8).
Jaksa menilai berkas perkara Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil. Karena itu, jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," katanya.
Tersangka Penodaan Agama
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB.
Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (detikcom/c)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com