Polri Tegaskan Tak Ada Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Brigadir Yosua


429 view
Polri Tegaskan Tak Ada Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Brigadir Yosua
(KOMPAS.com/Rahel Narda)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022). 







Disanksi Demosi

Sementara itu, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon telah selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J.


Iptu Hardista dikenai sanksi demosi selama satu tahun.


"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan di Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9).


Dedi mengatakan komisi sidang etik menyebut Iptu Hardista terbukti melakukan perbuatan tercela.


Iptu Hardista juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri yang dirugikan.


"Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," katanya.


Iptu Hardista juga tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. (detikcom/a)






Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com