Proyek Kelola Limbah dan Tata Lingkungan Senilai Rp 400 M di Medan Dipertanyakan Publik


846 view
Proyek Kelola Limbah dan Tata Lingkungan Senilai Rp 400 M di Medan Dipertanyakan Publik
lampungpost.co
Ilustrasi

Medan (SIB)

Proyek kelola limbah dan tata lingkungan berupa pekerjaan optimalisasi jaringan pipa air limbah (OJPAL) dan pengembangan sistem penyehatan lingkungan pemukiman Kota Medan yang disebut-sebut senilai Rp 400 miliar lebih, dipertanyakan publik karena tidak transparan soal profil, fungsi dan tujuan proyek, tahapan proyek dan mulai zonasi 1 hingga 12 (sekarang), progres kerja, dan besaran biaya atau anggaran mulai tahap dimulainya proyek.

Ketua Harian Forum Jasa Konstruksi Sumatera Utara (Forjasi) Rikson Sibuea ST dan Direktur Eksekutif Garda Masyarakat Perang Korupsi (GMPK) Provinsi Sumatera Utara Pamostang Hutagalung, menyebutkan pihaknya juga memertanyakan apakah proyek OJPAL yang kini mencapai tahap atau zona 12 ini merupakan lanjutan dari proyek serupa dengan nama Medan Sanitation Metropolitan Health Project (MSMHP) yang dikerjakan pada 2014 lalu, atau justru proyek tersendiri di luar MSMHP.

"Dulu (2014) ada proyek MSMHP yang dikerjakan dengan dana APBD sebagai proyek pengelolaan limbah rumah tangga untuk penyehatan sanitasi lingkungan pemukiman warga kota Medan. Sekarang ada proyek OJPAL yang secara teknis bentuk dan tujuan proyeknya sama. Kalau proyek OJPAL itu kini sudah mencapai tahap atau zona 12, lalu yang mana tahap atau zona 1 dan seterusnya? Apakah MSMHP itu proyek di zona pertama-nya," ujar Rikson Sibuea kepada pers di Medan, Senin (27/7).

Dia mengungkapkan hal itu terkait adanyan indikasi dan temuan publik di lokasi-lokasi proyek tersebut, antara ain di Jalan Yos Sudarso, Jalan Jemadi, Jalan Rakyat, jalan Sidorukun, jalan Merdeka dan lainnya di kawasan Kampungdurian dan Medan Perjuangan.

Temuan itu antara lain kondisi material proyek yang diduga tak sesuai ukuran dan spesifikasi, volume pekerjaan yang diduga tak sesuai progres kerja, dan kualitas kerja yang tak memenuhi standar pada pemulihan standar aspal jalan pasca penggalian tanah dan pemasangan (penanaman) pipa, pemasaran pipa-pipa jaringan, dan sebagainya.

Proyek itu meliputi pekerjaan OJPAL zona 12 di Medan senilai Rp 115,25 miliar dari APBN-multi years contract (MYC) Kementerian PUPR pada satuan kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Lalu, proyek OJPAL zona 10-11 senilai Rp52,3 miliar dari dana Loan-MYC 2018-2019 yang dikerjakan PT Polada Mutiara Aceh (PMA) yang disebut-sebut sebagai sub-kontraktor dari PT Nindya Karya (BUMN).

Sementara, proyek MSMHP senilai Rp180-an miliar dari dana Loan-ADB pada 2014 lalu disebut-sebut sebagai tahapan proyek 'OJPAL' awal, yang meliputi zona 1 hingga zona 5. Sementara, proyek OJPAL pada tahapan lainnya (zona 6--9) yang diduga menelan biaya Rp120-an miliar (total) juga tak jelas di mana lokasi proyeknya. Sehingga, total prediksi biaya yang dipertanyakan publik karena terkesan kurang transparan itu mencapai Rp400-an miliar.

"Entah kenapa, para kontraktor BUMN memang tampak kurang transparan dalam pelaksanaan semua pekerjaannya, termasuk di Sumut ini. Kalau kita buka laman websitenya sendiri, justru tampak janggal. Judul lamannya 'daftar proyek 2019' atau proyek 'NK' 2020, tapi isinya hanya rilis-rilis singkat dan mentah saja, bukan soal progres dan profil kerja," ujar Rikson dan Pamos dengan nada prihatin.

Lebih parah lagi, pihak PT Nindya Karya Cabang Sumut di kantor Medan tampak tertutup bahkan terkesan birokratis bagi pers ketika akan dikonfirmasi langsung ke kantornya di jalan Sisingamangaraja Medan. Untuk memastikan apakah pimpinan PT NK Medan itu benar bernama 'HS', staf kantor itu (seorang wanita) menanyakan surat tugas wartawan terlebih dahulu.

Sementara, staf bagian Humas-nya yang mengaku bernama Imam, juga terkesan tidak mengerti tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Humas karena malah menyebut-nyebut hal perdata atau pidana dalam prosedur konfirmasi bagi kalangan jurnalis resmi. Imam juga tidak menanggapi, bahkan tampak cuek dengan copy data RAB proyek yang ditunjukkan SIB untuk dikonfirmasi. Dia pun tak menanggapi apa hubungan PT PMA dengan PT NK dalam pekerjaan tata limbah atau OJPAL tersebut.

"Setiap pekerjaan saluran limbah itu, memang Nindya Karya yang mengerjakan. Tapi soal hasil kerjanya bagaimana dan apa yang terjadi, tanyakan saja ke pihak PU karena mereka yang punya proyek, kita Nindya Karya cuma pihak pelaksana," katanya kepada SIB di ruang tamu PT NK Medan, tanpa bersedia menyebutkan progres proyek yang disebut-sebut harus selesai pada Oktober tahun ini.

Sementara itu pihak kantor Balai Prasarana Wilayah (BP2W) Medan, ketika dikonfirmasi pada Rabu (29/7) kemarin, menegaskan pekerjaan OJPAL zona 10, 11 dan 12 itu memang dilaksanakan PT Nindya Karya (Persero).

"Progresnya saat ini sudah mencapai 90-an persen. Saya kira jadwal selesai proyek pada Oktober tahun ini akan terpenuhi sesuai hari kalender kerja pada surat perjanjian kontrak (SPK). Soal penetapan zonasi yang mana zona 1 dan seterusnya, kami mengacu pada titik-titik zona yang telah diatur pihak PAM Kota Medan sejak dulunya. Zona 1 sampai 6 itu terpusat di kawasan (kelurahan) Kotamatsum Medan. Zona 7 ke 9 di area jalan Jati sekitar kampus UHN yang terakses MSMHP ke pusat tampung limbah di kawasan Cemara," ujar Ir Sahat Tampubolon selaku mantan Kepala Satker OJPAL Medan (2014-2016), kepada SIB di Medan.

Hanya saja, Sahat tidak menanggapi tudingan dan sorotan publik terkait teknis kerja proyek di lapangan, baik soal kualitas maupun sinyalemen manipulasi matrial dan lainnya.

Soal hubungan atau peranan PT PMA, Sahat tidak berkomentar apakah perusahaan tersebut merupakan pihak sub-kontraktor dari PT NK dalam pekerjaan proyek OJPAL tersebut.

Namun, dia mengakui adanya kesan sejumlah instansi maupun kontraktor BUMN di daerah ini tampak kurang transparan kepada publik soal pekerjaan yang dilaksanakan, terutama melalui media massa selaku pihak sosial kontrol. (M04/c)

Penulis
: redaksisib
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com