Putusan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Diduga Akibat Krisis Kepercayaan

* Ketua DPRD Akui Usulan Pemakzulan Wali Kota Diketahui Pimpinan Partai

415 view
Putusan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Diduga Akibat Krisis Kepercayaan
Foto: Net
Wali Kota Pematangsiatar dr Susanti Dewayani SpA

Pematangsiantar (SIB)

Keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Wali Kota Pematangsiatar dr Susanti Dewayani SpA harus melalui proses hukum berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Pengamat Perencanaan Pembangunan Wilayah Robert Tua Siregar PhD, Sabtu (25/3) menguraikan sekilas proses pemakzulan kepala daerah. Terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, apabila seorang kepala daerah akan dilengserkan, harus berdasarkan putusan MA atas permintaan DPRD, ujarnya.

Kepala daerah yang dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan tidak melaksanakan kewajiban atau melakukan perbuatan tercela, dibahas dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit ¾ dari jumlah anggota DPRD, kemudian putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD.

Sebagaimana diketahui, rapat paripurna DPRD Pematangsiantar dengan agenda tunggal Hak Menyampaikan Pendapat, 27 orang dari 30 anggota DPRD menyetujui keputusan DPRD nomor 5 tahun 2023 tentang usul pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, (SIB 21/3).

Anggota DPRD yang menyatakan setuju merupakan produk Partai Politik dari Fraksi PDI-P, Golkar, Hanura, NasDem, Demokrat dan Gerindra, merupakan wakil rakyat di lembaga legislatif meyampaikan usul pemberhentian dr Susanti Dewayani SpA dari jabatannya dan disampaikan ke MA.

Lebih lanjut disampaikan, MA akan memeriksa, mengadili dan memutuskan paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD didaftarkan, kemudian putusan MA dikatakan bersifat final. Apabila putusan MA mengatakan kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan sebagai kepala daerah, melakukan perbuatan tercela maka usul pemberhentian pejabat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada presiden.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com