RUU ASN Segera Disahkan, MenPAN Ungkap Ada Reward Khusus bagi ASN di 3T


155 view
RUU ASN Segera Disahkan, MenPAN Ungkap Ada Reward Khusus bagi ASN di 3T
Foto: Aafi Syaddad/detikcom
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Jakarta (SIB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan KemenPAN-RB akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian dalam RUU tersebut adalah untuk melakukan pemerataan ASN di daerah-daerah dan penyelesaian honorer.
"Jadi di RUU ASN ini salah satunya adalah mendorong skema terkait dengan penyelesaian honorer, tapi yang paling penting adalah mengantisipasi pendistribusian ASN di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pulau-pulau yang selama ini belum mendapatkan pemerataan ASN secara cukup baik," ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Ia menuturkan pada tahun sebelumnya, terdapat 170 ribu formasi ASN yang tidak terisi di daerah-daerah 3T. Hal tersebut disebabkan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.
"Misalnya di Maluku, Papua, NTT, itu susah untuk mendapatkan nakes (tenaga kesehatan) dokter dan guru yang hebat, yang berkualitas. Kemarin ini totalnya kurang lebih ada 170 ribu formasi di daerah-daerah ini kosong. Kenapa? Karena mereka tidak merasa tertarik untuk mengisi formasi di daerah 3T tadi. Ya, kalau ini yang terjadi, maka ketimpangan antara Jakarta, Jawa dan kota-kota itu akan terus terjadi," imbuh Anas.
Mengenai hal tersebut, KemenPAN RB melalui RUU ASN akan memberikan solusi dengan menawarkan reward khusus bagi ASN yang ingin bertugas di daerah 3T, yakni kenaikan jabatan lebih cepat dari daerah di Pulau Jawa terutama Jabodetabek.
"Di undang-undang ini kita jawab solusinya. Salah satunya adalah terkait dengan reward soal kelas jabatan. Jadi kalau dulunya di Jawa itu untuk naik pangkat perlu empat tahun, nanti di luar Jawa terutama di 3T, mereka cuma butuh dua tahun bisa naik pangkat atau naik kelas jabatannya," katanya.
Sementara itu, mengenai penyelesaian honorer, Anas mengungkapkan masih dalam tahap pengembangan undang-undang.
"Untuk 28 November yang penting mereka kita selamatkan dulu. Mereka tetap bisa bekerja untuk tahun yang akan datang. Sambil UU ini jalan kami sudah mengeluarkan SE agar 2024 semua kementerian lembaga tetap menganggarkan bagi temen-teman non ASN yang bekerja," jelas Anas. (detikcom/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com