RUU PPRT Ditunda, Legislator NasDem Protes Keras


181 view
RUU PPRT Ditunda, Legislator NasDem Protes Keras
(Adhi Wicaksono)
Pemerintah ingin mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 
Jakarta (SIB)
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Anggota DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, memprotes keras hasil rapim DPR.
"Saya protes keras, Rapim DPR menunda RUU PPRT. Mereka ini wakil rakyat bukan sih?," kata Irma kepada wartawan, Kamis (9/3).
Irma menuding pimpinan DPR RI tak menjalankan fungsinya untuk mengawal RUU PPRT. Untuk diketahui, RUU ini ditunda dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
"Entah apa urgensinya hingga mereka mengabaikan keadilan dan hak para wakil yang memilih dan mendudukkan mereka sebagai pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat. Harusnya pimpinan DPR tahu dari mana mereka bisa sampai di kursi yang mereka duduki tersebut," ujarnya.
Irma mengaku miris lantaran RUU PPRT sudah 3 kali masuk ke Prolegnas. Menurutnya, selama 15 tahun tak ada progres berarti dari RUU PPRT.
"RUU ini sudah kurang lebih 3 kali masuk prolegnas, artinya sudah lebih dari 15 tahun bolak balik kayak setrikaan di PHP wakil rakyat. Sebagai wakil rakyat, saya tidak terima perlakuan 'semena-mena' ini. Perlindungan dan hak PPRT sama dengan warga negara Indonesia lain, kenapa yang lain dilindungi dan diakui haknya dalam regulasi (UU) kenapa PPRT tidak?," tanya Irma.
Anggota Komisi IX DPR ini menyebutkan DPR mampu merevisi undang-undang yang telah ada seperti Omnibus Ciptaker, RUU Kesehatan, tapi mengabaikan RUU PPRT. Dia mengaku heran dengan keputusan ini.
"Dalam hal ini Pimpinan DPR bisa dinyatakan telah melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusi warga negara. Undang-undang yang sudah ada saja DPR punya waktu untuk merevisinya, lah masak untuk kepentingan perlindungan pada hak rakyat kecil saja mereka tunda-tunda?," kata Irma.
"Apa karena RUU ini dianggap tidak seksi? Tidak komersial? Dibanding revisi UU Kesehatan, Omnibus Ciptaker yang dibahas ngebut? sampai-sampai tidak melibatkan komisi terkait," imbuhnya.
Sebelumnya, Puan Maharani menyatakan RUU PPRT ditunda atas keputusan rapim DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3).
Puan mengungkapkan, hasil Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Puan mengatakan keputusan itu atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.
"Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," imbuhnya.
Karena itu, sambung Puan, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat, RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
"Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR," ucapnya.
Puan menjelaskan untuk bisa dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah. Ia menegaskan pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.
Kendati putusan tersebut, Puan mengatakan DPR RI tetap akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Ia menyatakan pihaknya akan senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat, termasuk dalam pembentukan legislasi. (detikcom/c)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com