Rp 608 Miliar Dana di Perbankan Terindikasi Berasal dari Judi Online

* OJK Pantau Rekening Terindikasi dengan Judi Online

290 view
Rp 608 Miliar Dana di Perbankan Terindikasi Berasal dari Judi Online
(Tangkapan layar Zoom.)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (6/9/2022). OJK mengungkapkan Rp 608,87 miliar dana di perbankan terindikasi berasal dari judi online.

Jakarta (SIB)

Otoritas Jasa Keungan (OJK) terus mengawasi aktivitas transaksi mencurigakan di perbankan yang terindikasi terkait dengan judi online. Hal ini dilakukan untuk menumpas judi online yang tengah marak di Indonesia.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan telah melaporkan adanya ribuan Customer Information File (CIF) atau data nasabah yang terindikasi dengan judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


"Bank sudah melaporkan sekitar 8.693 CIF yang terindikasi judi online dengan jumlah total dana pihak ketiga (DPK) mencapai sebesar Rp 608,87 miliar," ujarnya saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (6/9).


Dia menambahkan, sampai saat ini OJK bersama lembaga terkait terus melakukan pemantauan terhadap rekening yang terindikasi dengan judi online tersebut.


Untuk mencegah judi online semakin subur di Indonesia, OJK melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk mencermati jika ada transaksi-transaksi yang mencurigakan di perbankan.


"Jadi sistem kita sebetulnya tidak plain tetapi memang masih bekerja dengan efektif," kata Dian.


Tidak hanya OJK, perbankan pun turut mengawasi aliran dana judi online ini melalui program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.


Menurut Dian, program pengawasan tersebut memiliki parameter yang cukup memadai dan telah diterapkan secara efektif oleh perbankan.


Dengan demikian, apabila ditemukan transaksi yang mencurigakan di salah satu rekening nasabah, maka perbankan akan langsung melaporkan dan mengidentifikasinya ke OJK dan PPATK.


"Perbankan senantiasa patuh secara prinsip untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, pemberantasan judi online saat ini tengah digencarkan oleh pihak kepolisian.


Sebab belakangan praktik judi online semakin marak di tengah-tengah masyarakat.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com