Minggu, 19 Januari 2025

Satgas Covid-19: Pejabat Plesiran ke Luar Negeri Dilarang Karantina Mandiri

* Melanggar Aturan Karantina Dikenakan Sanksi Pidana
Redaksi - Kamis, 16 Desember 2021 09:22 WIB
351 view
Satgas Covid-19: Pejabat Plesiran ke Luar Negeri Dilarang Karantina Mandiri
Foto Ist/harianSIB.com
Ilustrasi perjalanan ke luar negeri.
Jakarta (SIB)
Pejabat publik setingkat eselon I ke atas dilarang menjalani karantina terpusat jika perjalanan ke luar negerinya bukan perjalanan dinas. Larangan karantina mandiri bagi pejabat publik atau orang penting sepulang dari perjalanan luar negeri, yang bukan dalam kapasitas dinas, merupakan bagian dari skema Satgas Covid-19.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," ucap Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/12).

Wiku menyebutkan penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, warga negara Indonesia yang mencakup PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan tugas, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Jika pejabat publik kembali ke Indonesia usai melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, dispensasi dapat diberikan.

"Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri," kata Wiku.

"Pengecualian dan dispensasi ini hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi Kementerian atau Lembaga terkait," sambungnya.

Pernyataan Wiku sehubungan dengan merebaknya kabar dugaan musisi Ahmad Dhani bersama sang istri Mulan Jameela, dan tiga anaknya Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani tidak mengikuti proses karantina sepulang dari Turki.

Awal mula dugaan ini berasal dari Adam Deni yang mengunggah tangkapan layar berisi pesan langsung alias direct message (DM) di Instagram dari seseorang yang mengaku bertemu keluarga Ahmad Dhani selama di Turki.

Adam Deni lantas menyantumkan isi pesan dari orang tersebut yang mengatakan bahwa Ahmad Dhani dan sekeluarga sudah beraktivitas di Jakarta, sementara ia masih menjalani karantina selama 10 hari sejak 5 Desember 2021.

Pidana
Wiku Adisasmito juga memastikan pelanggar aturan karantina akan dibawa ke tempat karantina terpusat. Jika pelanggar tidak kooperatif akan dikenakan sanksi pidana.

Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.

"Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Wiku.

Pengetatan pengawasan oleh Satgas karantina dilakukan dengan cara memberikan syarat ketat bagi warga yang menjalani masa karantina.

"Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," ucap Wiku.

Langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam perbaikan aturan karantina sekaligus mencegah meluasnya penularan dari segala mutasi virus.

Terukur
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kebijakan karantina kepada pejabat negara dilakukan secara terukur. Ia juga menyebutkan pemerintah memberikan diskresi terkait kebijakan karantina untuk kebutuhan tertentu, misal protokol bubble Covid-19 terhadap delegasi rangkaian acara KTT G20 2022.

"Sekali lagi saya sampaikan, karantina ini pun ada diskresi, tidak serta merta kita juga kaku. Seperti, misalnya bubble, kemarin persiapan G20 ministerial meeting di Bali. Itu kita berikan juga diskresi," katanya dalam webinar Tantangan Bisnis 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (15/12).

Diskresi karantina, lanjut Luhut, juga diberikan kepada rombongan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken yang datang ke Indonesia.

Menurut Koordinator PPKM Jawa-Bali itu, diskresi karantina juga punya risiko. Namun, ia memastikan pemerintah sudah melakukan perhitungan matang mengenai hal tersebut. Terlebih, delegasi asing pun dipastikan melakukan prosedur serupa sebelum datang ke Tanah Air.

"Apa ada risikonya? Tentu ada. Tapi kita sudah hitung karena kita juga melakukan prosedur yang sama sebelum datang ke Indonesia. Jadi, semua, apapun keputusan yang kita lakukan, semua kita lakukan secara terukur," tegasnya.

Luhut mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia mendapat apresiasi dari dunia. Meski demikian, ia tidak bosan mengingatkan bahwa pandemi belum selesai.

"Saya mohon teman-teman sekalian supaya menyadari, kita jangan terus jumawa bahwa kita sekarang sudah 152 hari mampu menekan Covid-19 ini karena ini belum selesai," tegasnya.

Menurut Luhut, jika kasus Covid-19 terus terkendali hingga tahun depan, Indonesia bisa masuk endemi. Namun, ia terus mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Ia juga menyampaikan strategi mengetatkan orang keluar masuk Indonesia dilakukan untuk mencegah masuknya varian Omicron.

"Jadi kalau kita sekarang mengetatkan orang keluar masuk ke dalam negeri, itu ada alasannya karena kita tidak mau Omicron itu masuk ke kita. Walaupun sekarang makin jelas data mengatakan Omicron ini bukan deadly virus (virus mematikan) tapi kita tetap harus berjaga-jaga," pesannya. (Merdeka/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru