Sekum PGI-W Sumut Prihatin Jemaat GEKI Dilarang Beribadah di Suzuya Marelan


658 view
Sekum PGI-W Sumut Prihatin Jemaat GEKI Dilarang Beribadah di Suzuya Marelan
Foto: Ist/harianSIB.com
Pdt Dr Eben Siagian

Medan (SIB)

Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (Sekum PGI) Wilayah Sumatera Utara Pdt Dr Eben Siagian prihatin atas kejadian yang menimpa jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) yang dilarang beribadah di gedung Suzuya Mall, Marelan Medan.


Akibat pelarangan tersebut jemaat harus beribadah di trotoar depan kantor Wali Kota Medan.


Pelarangan beribadah oleh oknum kelompok tertentu dinilai tidak masuk akal, karena menyewakan salah satu ruangan menjadi tempat beribadah adalah hak pemilik gedung Suzuya, asal jangan untuk tempat kegiatan yang merusak mental manusia.


“Kok ada masyarakat yang keberatan, ini menjadi tanda tanya besar, sampai kapan kejadian seperti ini berakhir di negeri kita. Apa keberatan dan rugi mereka ada tempat ibadah Kristen di Suzuya.

Logikanya, kalau ada yang keberatan berarti ada yang dirugikan. Ini yang harus diinterogasi pihak kepolisian, kenapa kelompok masyarakat tersebut keberatan,” kata Siagian kepada wartawan, Minggu (8/1).


Pemerintah lanjutnya, harus memfasilitasi masyarakat untuk bisa beribadah sesuai agama dan kepercayaannya, karena negara menjamin kebebasan beragama.


Sebagai Sekum PGI Wilayah Sumut dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bertindak secara normal dan wajar, jangan ada yang keberatan jika ada rumah ibadah berdiri, tanpa terkecuali agama apapun itu.


“Saya heran, kenapa NKRI terus menerus seperti ini, selalu saja ada yang keberatan terhadap rumah ibadah gereja, entah kapan berakhir persoalan seperti ini. Pemerintah harus memberi solusi terbaik kepada gereja GEKI agar mereka bisa beribadah dengan baik dan tidak beribadah di depan kantor wali kota. Mereka adalah warga Medan yang sudah melakukan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku sehingga harus dilindungi, termasuk kebebasan untuk beribadah,” terangnya.


Pdt Eben Siagian mengapresiasi adanya program pembangunan yang luar biasa di Kota Medan.


Penataan kota yang lebih baik dengan gemerlapan lampu-lampu untuk memperindah kota terutama di malam hari. Tapi keindahan kota harus didukung dengan kenyamanan warganya untuk beraktivitas dan beribadah. Karena tidak ada gunanya kota yang indah kalau warganya tertekan, dilarang untuk beribadah.


“Jangan kota ini ditata sedemikian indah tapi suasana masyarakatnya tidak indah. Seharusnya. Seluruh masyarakatnya senang, tidak hanya melihat penataan kota, tapi situasi di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat harus jadi perhatian Pemko Medan. Rasa aman dan nyaman lebih penting daripada memperindah kota,” tegasnya.


Kondisi seperti ini di Marelan juga sudah pernah terjadi tahun 1990-an. Muspika Kecamatan Medan Marelan menyegel gedung gereja GKPI dan Katolik dengan alasan tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB). Akhirnya jemaat kedua gereja tersebut terpaksa beribadah di pinggir jalan dengan menggelar tikar.


“Sekarang terjadi lagi hal yang sama, saya cukup prihatin dengan kondisi ini. Kenapa negara senang bergelut dengan persoalan-persoalan seperti ini. Sebenarnya kita harus bergelut membangun negara ini,” tuturnya.


Tapi akhirnya waktu itu, kata Pdt Eben, izin tersebut diterbitkan Pemko Medan setelah massa GAMKI dan GMKI di masa itu melakukan aksi damai ke kantor Wali Kota Medan. Dia berharap GAMKI dan GMKI saat ini ikut memperjuangkan gereja GEKI agar Pemko Medan bertindak adil terhadap warga jemaat yang hendak beribadah.


Asisten Pemerintahan Pemko Medan H Syofian ketika dikonfirmasi wartawan terkait pelarangan ibadah tersebut mengatakan agar menanyakan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R). Kadis PK2R Medan Endar Sutan Lubis yang dihubungi wartawan tidak menjawab panggilan dan WhatsApp. (A8/a)

Penulis
: Redaksi
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com