Nias Utara (SIB) -Terkait protes sejumlah wartawan karena dilarang meliput saat pelantikan Ketua DPRD Nias Utara (Nisut) Hisikia Harefa sebagaimana diberitakan SIB minggu lalu, Sekwan DPRD Nisut Eferi Zalukhu mengakui wartawan tidak diundang hanya memposisikan tempat.
"Di sini sudah ada ketentuan yang telah diatur dalam undang undang, tidak bisa sembarang masuk. Jika ada media yang hendak meliput, harusnya mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu. Itu pun terserah kami, menerima ataupun tidak," terangnya.
Eferi beralasan, pelantikan Ketua DPRD Nisut yang baru merupakan acara khusus. "Harus tenang dan tidak bisa ada yang ribut. Beruntung hanya diperlakukan seperti itu kepada wartawan, kalau diusir atau ditolak paksa, mau bilang apa. Jangankan wartawan, bupati saja bisa diusir kalau tidak diundang," katanya.
Dikatakan memang undangan sudah ada, namun mengingat kantor wartawan di Nisut tidak diketahui tempatnya, maka Eferi belum mengedarkan.
Sementara itu, Wakil Ketua PWRI Nisut Agus Hulu sangat menyayangkan sikap Sekwan yang dinilai hanya menerapkan teori pembenaran. Dikatakan, larangan itu sah-sah saja. Namun terkait pelantikan Ketua DPRD kata Agus, jangan ada kesan Sekwan seolah-olah membuat kemitraan Pemkab dan wartawan tidak baik.
Sementara anggota DPRD Nisut Asa'aro Lase yang juga mantan wartawan mengkritisi sikap Sekwan yang dinilai kurang bermitra dengan wartawan. "Itu kan acara pemerintah, wartawan boleh saja masuk sepanjang tertib. Kecuali kalau acara khusus, ini kan acara terbuka untuk umum. Kenapa justru dilarang," katanya.
Keliru
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan sangat menyesalkan sikap Sekwan DPRD Nisut yang melarang wartawan meliput sidang paripurna istimewa pelantikan Ketua DPRD Nisut. Sebab Sekwan itu tidak memiliki kewenangan mengatur sidang terbuka maupun tertutup untuk umum.
"Sekwan itu hanya memfasilitasi, menyediakan bahan-bahan rapat, kebutuhan rapat, makan dan minum, jika dibutuhkan. Bukan melarang wartawan. Sidang terbuka atau tertutup diatur berdasarkan Tatib (tata tertib) DPRD, bukan Sekwan," ujarnya sembari menambahkan, jika benar Sekwan menyatakan paripurna pelantikan Ketua DPRD Nisut tertutup, tentunya keabsahan pelantikan itu diragukan.
Ditambahkan politisi PDI Perjuangan itu, siapa saja berhak melihat dan mengikuti sidang istimewa pelantikan Ketua DPRD. Justru wartawan harus diberi akses seluas-luasnya dalam meliput pelantikan tersebut, agar publik lebih luas mendapat informasi.
"Kacau itu Sekwan kalau melarang wartawan meliput pelantikan Ketua DPRD Nisut. Ini bisa berakibat terhadap keabsahan pelantikan. Kita mendesak Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) segera menindak tegas Sekwan DPRD Nisut yang seenaknya membuat aturan baru di lembaga legislatif," katanya.
Perlu diketahui, katanya, yang menentukan rapat terbuka atau tertutup sidang paripurna dewan, yakni pimpinan sidang paripurna setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang. Sekwan tidak memiliki kewenangan mengatur sidang terbuka atau tertutup.
Penegasan itu juga diatur dalam Tatib DPRD Pasal 70:1 yang berbunyi, semua rapat di DPRD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup dan Ayat 2 berbunyi, rapat DPRD yang bersifat terbuka meliputi Rapat Paripurna DPRD, Rapat Paripurna DPRD Istimewa dan Rapat Dengar Pendapat Umum.
"Sedangkan ayat 3 berbunyi, Rapat DPRD yang bersifat tertutup meliputi Rapat Pimpinan DPRD, Rapat Konsultasi, Rapat Kerja DPRD, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Badan Anggaran dan Rapat Badan Kehormatan. Jadi dalam Tatib ini tidak ada disebut Rapat paripurna pelantikan Ketua DPRD tertutup," ujarnya. (A03/Dik-FZ/f)