Selesai Jalani Pemeriksaan, KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

* Kasus Korupsi Gas Alam Cair

305 view
Selesai Jalani Pemeriksaan, KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
(Foto: Liputan6/Faizal Fanani)
DITAHAN: Kenakan rompi tahanan KPK, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan berjalan keluar dari Gedung KPK usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina, Selasa (19/9). 
Jakarta (SIB)
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Karen diperiksa sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Karen pun langsung ditahan KPK. Pantauan, Selasa (19/9), di gedung KPK, Jakarta Selatan, Karen telah mengenakan rompi tahanan.
"Dan menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Karen akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia akan ditahan hingga 8 Oktober mendatang.
Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.
Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun Desember 2022 hingga Juni 2023.
Kasus korupsi itu mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Firli Bahuri.
Kasus ini bermula saat PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada tahun 2012. Karen, yang diangkat menjadi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 lalu mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan suplier LNG di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat.
KPK lalu menjelaskan peran Karen dari kasus yang kemudian berakhir kerugian negara. Karen, kata KPK, diduga melakukan pengambilan keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh.
"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepohak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ujar Firli.
Firli menambahkan, pengambilan keputusan yang dilakukan Karen juga dinilai bertentangan dan melawan persetujuan pemerintah saat itu.
"Selain itu pelaporn untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu," tutur Firli.
Karen kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (detikcom/c)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com