* Op Ondol Butarbutar Minta BPN-ATR Jujur soal Peta Lahan untuk BPODT

Separuh dari 915 Ha Lahan Sigapiton Toba Diduga Dimanipulasi Mafia Tanah

* Dirut BPODT Jimmy Panjaitan: Memang Banyak Perdebatan soal Lahan

1.236 view
Separuh dari 915 Ha Lahan Sigapiton Toba Diduga Dimanipulasi Mafia Tanah
(Foto: B1/Muhammad Reza)
Ilustrasi sengketa tanah.

Medan (SIB)

Setidaknya separuh dari 915 hektare, atau sekira 445 hektare lahan di wilayah Desa Sigapiton, diduga dimanipulasi pihak mafia tanah untuk kepentingan bisnis yang terkait atau terkamuflase sebagai pengembangan kawasan wisata Danau Toba, khususnya oleh Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT).


Praktisi hukum DR Russel Butarbutar di Jakarta, selaku kuasa hukum keluarga keturunan Op Ondol Butarbutar, berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jujur soal peta lahan yang terkait kasus sengketa tanah Sigapiton, supaya praktik mafia tanah dalam pengelolaan atau penguasaan lahan oleh BPODT di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba bisa terungkap tuntas.


"Ada dua Keputusan Lembaga Negara yang terkesan menimbulkan kerancuan yang rawan manipulasi data lahan di Sigapiton. (1) SK No.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tentang langkah-langkah penyelesaian permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba, tertanggal 21 Juni 2021, tertulis luas tanah Sigapiton 915 hektare, sedangkan Surat KSP Kabinet Indonesia Maju yang ditandatangani Jenderal TNI Moeldoko No B-21/KSK/23/2021 tertanggal 12 Maret 2021 hanya seluas 470,81 hektare. Perbedaan atau selisih lahan seluas 445 hektare ini perlu diungkap, karena lahan itu bisa saja hilang jadi milik mafia tanah yang rakus dan tamak akan harta dunia," kata Russel Butar-butar kepada pers, Selasa (12/10).


Secara khusus, dia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) supaya teransparan mau membuka peta tanah sebenarnya berkaitan seluruh tanah yang ada di wilayah Sigapiton, sebagai bentuk tanggung jawabnya memberikan Sertifikat Hak Pengelolaan kepada BPODT untuk dijadikan proyek strategis nasional Pariwisata Kaldera Danau Toba oleh pemerintah pusat.


Russel Butarbutar mengungkap kondisi yang kini meresahkan masyarakat, khususnya keturunan Op Ondol Butarbutar pewaris pemilik tanah ulayat di Desa Sileangleang, yang selama ini stres menghadapi kekuasaan, termasuk ketika saat ini mengajukan upaya hukum untuk Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.


Dia memaparkan, tanah-tanah yang ada di Kabupaten Toba merupakan hak ulayat yang bercirikan tanah warisan turun-temurun (parompu-ompu) dengan bukti kepemilikan yang memang sulit secara hukum positif. Tapi, di satu sisi bisa saja tanah ulayat itu diberikan hak pengelolaan kepada seseorang atau pihak badan usaha atau korporasi dengan berupa hak pengelolaan di atas tanah ulayat. Cara ini memang sering berujung pihak masyarakat akan terusir dari tanah leluhurnya, bukan saja hanya kepemilikan tetapi hak hidupnya juga akan direnggut dengan alasan untuk pembangunan dan percepatan pembangunan.


Russel Butar-butar mengungkap kondisi yang kini meresahkan masyarakat, khususnya keturunan Op Ondol Butarbutar (pewaris pemilik tanah ulayat) ada di desa Sileang-leang, yang selama ini jadi stres menghadapi kekuasaan, termasuk ketika saat ini sedang mengajukan upaya hukum untuk Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.


Dia memaparkan, tanah-tanah yang ada di Kabupaten Toba merupakan hak ulayat yang bercirikan tanah ewarisan turun temurun (parompu-ompuan) dengan bukti kepemilikan yang memang sulit secara hukum positif. Tapi, di satu sisi bisa saja tanah ulayat itu diberikan hak pengelolaan kepada seseorang atau pihak badan usaha atau korporasi dengan berupa hak pengelolaan di atas tanah ulayat.


"Dalam kasus ini, setidaknya timbul pertanyaan, mengapa ada selisih tanah seluas 445 hektare, apakah itu termasuk dalam lahan BPODT atau yang sedang diperkarakan? Pihak BPN mulai tingkat pusat hingga kabupaten harus fair dan jujur, karena jika dicermati dalam isi surat terdapat selisih luas lahan hampir separuhnya. Pihak BODT kan dibiayai negara dalam kelola lahan ini, dan ini harus diantisipasi guna menghindari konotasi dugaan korupsi atas lahan yang 445 hektare itu", tandas Russel.


Banyak Perdebatan Soal Lahan

Sementara itu, Direktur Utama BPODT Jimmy Panjaitan, hanya memberikan jawaban singkat melalui WA pada Selasa malam jam 21.46 WIB, ketika dikonfirmasi SIB.


"Maaf ya, saya tidak tahu menahu kalau soal lahan yang di luar area kami (BPODT). Memang banyak perdebatan soal hal (lahan) ini. Coba komunikasi dengan kepala divisi komunikasi publik (kadiv komblik) kami, Mosanda," katanya sembari memberikan nomor ponsel Mosanda tersebut.


Namun, hingga Jumat malam kemarin, Mosanda (entah pria atau wanita) ternyata tidak bisa dihubungi sama sekali, baik ketika dihubungi lewat telepon seluler, maupun melalui pesan WA tidak berhasil. (A5/d)



Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com