Singgih Budi Prakoso Jadi Ketua Majelis Hakim Banding Ferdy Sambo

* Pernah Berurusan dengan KPK

285 view
Singgih Budi Prakoso Jadi Ketua Majelis Hakim Banding Ferdy Sambo
Foto: dok. MA
Singgih Budi Prakoso 

Jakarta (SIB)

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menurunkan majelis hakim untuk mengadili banding Ferdy Sambo. Di mana Ferdy Sambo dihukum mati di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. Siapa saja majelis hakim bandingnya?

Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/3), perkara itu mengantongi nomor 53/PID/2023/PT DKI. Ferdy Sambo diadili oleh ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi dan Mulyanto.

Berdasarkan catatan, nama Singgih pernah disebut-sebut dalam kasus korupsi saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2013. Namanya disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan kepada terdakwa Setyabudi Tejocahyono.

Dalam dakwaan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi, jaksa menyebut, Singgih mendapatkan jatah USD 15 ribu, sedangkan dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari, mendapat masing-masing USD 18.300. Atas temuan itu, Singgih pernah diperiksa KPK pada September 2013.

KPK juga menyebut Singgih di dakwaan menerima sejumlah uang.

"Masing-masing yaitu untuk Singgih Budi Prakoso selaku Ketua PN sebesar USD 15 ribu, Rina Pertiwi selaku Wakil Panitera PN sebesar USD 10 ribu dan 1 amplop berjumlah USD 55 ribu untuk majelis hakim," demikian bunyi dakwaan jaksa.

Di persidangan, Singgih membantah menerima suap.

"Alasan saya menunjuk Pak Budi (Setyabudi-red) sebagai ketua majelis hakim, karena bansos itu kasus yang menarik perhatian sehingga maksudnya supaya bisa ditangani dengan baik. Lagi pula waktu itu Pak Budi baru pindah dan belum ada perkara," ujar Singgih saat memberikan keterangan di ruang sidang I.

Begitu juga soal penanganan perkara, ia menyatakan tak pernah mempengaruhi perkara tersebut. "Itu kewenangan majelis hakim, saya tidak mempengaruhi selama sidang," katanya.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com