Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak, 2 Konsultan Divonis 2,5 dan 3,5 Tahun Bui


368 view
Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak, 2 Konsultan Divonis 2,5 dan 3,5 Tahun Bui
(Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Foto ilustrasi palu hakim.

Jakarta (SIB)

Konsultan pajak Foresight Consulting dan Lim Poh Ching selaku General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Magribi dan Ryan A Ronas, divonis 2,5 tahun dan 3,5 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah menyuap mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dkk sebesar Rp 15 miliar.

"Menyatakan terdakwa I Aulia Imran Magribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi," ujar hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat (5/8).

Aulia Imran dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ryan divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Imran Magribi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan kepada terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.

Selain itu, keduanya diminta membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 750 juta.

Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, hartanya akan disita. Jika hartanya tidak mencukupi, dipenjara selama 6 bulan.

"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," tegas hakim Fahzal.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Aulia dituntut 3 tahun penjara dan Ryan dituntut 4 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana. (detikcom/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com