Jakarta (SIB)
Konsultan pajak Foresight Consulting dan Lim Poh Ching selaku General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Magribi dan Ryan A Ronas, divonis 2,5 tahun dan 3,5 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah menyuap mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dkk sebesar Rp 15 miliar.
"Menyatakan terdakwa I Aulia Imran Magribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi," ujar hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat (5/8).
Aulia Imran dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ryan divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Imran Magribi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan kepada terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.
Selain itu, keduanya diminta membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 750 juta.
Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, hartanya akan disita. Jika hartanya tidak mencukupi, dipenjara selama 6 bulan.
"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," tegas hakim Fahzal.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Aulia dituntut 3 tahun penjara dan Ryan dituntut 4 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana. (detikcom/a)