Sudah Berusia 104 Tahun, KUHP Dinilai Layak Diperbaharui


453 view
Sudah Berusia 104 Tahun, KUHP Dinilai Layak Diperbaharui
Foto : Istimewa
Dr Ronald Lumbuun.

"Karena penting untuk diperhatikan mengenai substansi efikasi hukum RKUHP terkait aspek, yaitu satu kedalaman permasalahan sosial yang diatur RKUHP yang kedua adalah antisipasi dampak sosial masyarakat dari keberlakuan RKUHP dan yang ketiga sisi praktis (daya laku) dari RKUHP yang dijalankan oleh penegak hukum dan pemerintah. Ini menjadi penting dan menjadi salah satu masukan kepada pemerintah," kata Muhammad Ryan.

Dalam dialog ini juga disampaikan tentang 14 isu krusial yang menjadi perhatian. Ketua BEM Yarsi Muhammad Jeedha Malik mengatakan agenda dialog ini merupakan langkah yang sangat baik untuk menghadirkan keterbukaan partisipasi khususnya bagi ide dan pemikiran yang dimiliki kampus sebagai ruang bebas dalam berfikir.

"Oleh karena itu BEM KM Universitas Yarsi akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai isu RUU KUHP dan kami berharap kajian yang kami berikan bisa menjadi bahan pertimbangan oleh tim penyusunan merancang RKUHP," kata Jeddha.

Adapun menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Puguh Aji mengatakan perjalanan yang panjang dan berliku untuk penyusunan dan terciptanya RKUHP ini hingga dapat memasuki tahapan sosialisasi dan berharap ke depan segera diundangkan untuk dapat lebih meningkatkan pencapaian kepastian hukum.

"Serta kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Puguh Aji.

Dialog Publik terkait 14 Isu Krusial RKUHP dilakukan secara serentak pada hari ini oleh seluruh Kantor wilayah di Indonesia. Hal itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum dan HAM. Dialog itu diikuti oleh 5 Perguruan Tinggi di Jakarta, yaitu di Universitas Sahid, Universitas Yarsi, Universitas Bung Karno, STIH Gayus Lumbuun dan Universitas Marsekal Surya Dharma, dengan dihadiri oleh para pimpinan dan civitas akademika. (detikcom/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com