Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup Bui: Jadi Terdakwa Bak Mimpi Siang Bolong


172 view
Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup Bui: Jadi Terdakwa Bak Mimpi Siang Bolong
(Mulia Budi/detikcom)
Sidang pleidoi Surya Darmadi 
Jakarta (SIB)
Surya Darmadi membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Dia menyebut menjadi terdakwa kasus korupsi itu seperti mimpi di siang bolong.
"Pada kesempatan ini, saya didudukkan menjadi terdakwa sebagai mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya, sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah pengusaha yang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia," kata Surya Darmadi saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
Surya Darmadi mempertanyakan kesalahannya dalam kasus korupsi lahan sawit tersebut. Menurutnya, perusahaan yang dikelolanya tak pernah mendapat teguran dan dokumen yang dimilikinya tak pernah dinyatakan cacat atau dibatalkan.
"Pada saat perkara ini terkena pada diri saya, dari awal saya bertanya, di mana salah saya? Karena kebun yang di perusahaan sudah saya kelola, sudah berjalan kurang lebih 26 tahun, tidak pernah ada masalah, tidak pernah diberikan teguran, apalagi surat dokumen yang saya miliki tidak pernah dinyatakan cacat dan dibatalkan," ujarnya.
Dia mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai mega koruptor pada Juli 2022. Dia mengklaim lima perusahaan yang dimilikinya sudah memiliki izin.
"Saya juga merasa kaget tiba-tiba diekspos media, sekitar bulan Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenarnya, dikatakan saya megakoruptor, merugikan negara sebesar Rp 104 triliun, dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal, yaitu di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," tutur Surya Darmadi.
"Yang lebih mencengangkan dan tidak masuk akal, pihak Kejaksaan dalam breaking news menyampaikan kelima perusahaan tersebut dikatakan, kami mendapat keuntungan Rp 600 miliar per bulan, per tahun Rp 7,2 triliun. Dengan demikian, dalam satu hari Rp 24 miliar termasuk hari Minggu dan ditransfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU, sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan JPU padahal keuntungan laba perusahaan saya non-HGU, hanya Rp 210 miliar, sedangkan itu juga diungkap bahwa kelima perusahaan saya disebut tidak memiliki izin sama sekali, padahal kenyataannya lima perusahaan sudah saya peroleh perizinan yang lengkap, sah, dan tidak pernah dibatalkan, malah PT Kencana Amal Tani memiliki HGU tahun 1997, Bayu Bening Utama tahun 2007," lanjutnya.
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
"Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 102 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan ketiga primer Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa juga membebani Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
"Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur Jaksa.
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Surya Darmadi. Salah satunya, jaksa menilai Surya Darmadi tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah.
"Usaha perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sebesar Rp 2.238.274.428.234 dan Rp 556.086.998.453," ungkap jaksa.
Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Surya Darmadi. Hal itu adalah terdapat harta kekayaan Surya Darmadi yang telah disita untuk memulihkan kerugian negara.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdapat harta kekayaan Terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kedua, Terdakwa berusia lanjut," katanya. (detikcom/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com