Tak Kunjung Bayar Gaji dan Pesangon Bekas Karyawan, PN Medan Kabulkan PKPU Sementara Terhadap PT Hutahaean


304 view
Tak Kunjung Bayar Gaji dan Pesangon Bekas Karyawan, PN Medan Kabulkan PKPU Sementara Terhadap PT Hutahaean
Foto : Istimewa
Ilustrasi

Medan (SIB)

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Hutahaean selaku termohon yang diajukan Parsaoran Manullang dan Mantar Sianipar selaku pemohon melalui kuasa hukumnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (3/2), pemohonan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn memutus, menetapkan Termohon PKPU/ PT Hutahaean dalam keadaan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan yakni pada Selasa 24 Januari 2023.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir itu dalam putusan selanya menunjuk Dahlia Panjaitan, Hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan sebagai Hakim Pengawas.

Mengangkat dan menunjuk Benyamin Purba SE SH, Eriksoni Purba SH, Josua Nainggolan SH dan Fransisco Samuel Halomoan sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU PT Hutahaean dan sebagai Tim Kurator pada saat termohon PKPU dalam keadaan Pailit.

Selanjutnya menetapkan hari persidangan berikutnya pada Kamis, tanggal 9 Maret 2023 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Niaga pada PN Medan.

Memerintahkan pengurus untuk memanggil para pemohon PKPU dan termohon PKPU/PT Hutahaean dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang telah ditentukan.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Medan Immanuel Tarigan membenarkan putusan sela tersebut. "Ia benar. Putusan PKPU dikabulkan.

PT Hutahaean dalam penundaan kewajiban pembayaran utang sementara. Nomor perkaranya PKPU No. 2 Tahun 2023," ucap Immanuel saat dikonfirmasi.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com