Tak Kunjung Bayar Gaji dan Pesangon Bekas Karyawan, PN Medan Kabulkan PKPU Sementara Terhadap PT Hutahaean
304 view
Foto : Istimewa
Ilustrasi
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Pemko Binjai Gelar Pengajian Akbar dan Silaturahmi
-
Sejumlah Pekerja Kebersihan di Perumnas Mandala Mogok Kerja
-
PN Medan Klarifikasi Kepemilikan Mobil Robicon Bukan Milik Hakim
-
BPKAD Pastikan Tidak Ada Kecolongan Gaji Terkait Gubernur Lantik Pejabat yang Meninggal dan Pensiun
-
Heboh Ucapan Mega soal Ibu-ibu Suka Pengajian, PDIP: Pelintiran
-
Untuk Pelaksanaan Putusan MA, Jaksa Amankan Terpidana Penipuan Status DPO