Tak Terima Ditahan, RJ Lino Gugat KPK


372 view
Tak Terima Ditahan, RJ Lino Gugat KPK
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
RJ Lino

Jakarta (SIB)

Richard Joost Lino atau yang familiar disebut RJ Lino tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino pun melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Minggu (25/4), perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan pada 16 April 2021 dan sidang perdana rencananya akan digelar pada 4 Mei 2021. Sebagai termohon adalah pimpinan KPK.


Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan itu.


"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali Fikri melalui pesan singkat.


Ali meyakini pihaknya telah melakukan penyidikan dan penahanan sesuai aturan hukum yang berlaku. KPK, kata Ali, akan menyampaikan jawaban dalam sidang praperadilan RJ Lino tersebut.


"Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," ujar Ali.


"KPK melalui biro hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," imbuhnya. (detikcom/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com