Terancam 10 Tahun Penjara, Polda Sumut Usut Aliran Dana Tersangka Antigen Bekas Bangun Rumah Mewah di Sumsel

* Tidak Menutup Kemungkinan Rumah Disita

405 view
Terancam 10 Tahun Penjara, Polda Sumut Usut Aliran Dana Tersangka Antigen Bekas Bangun Rumah Mewah di Sumsel
(Datuk Haris Molana/detikcom)
Konferensi pers penetapan tersangka kasus antigen bekas. 

Medan (SIB)

PM (45), tersangka kasus dugaan daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut), diketahui memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun di kawasan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi pun bakal ngecek aliran dana terkait kasus tes antigen bekas tersebut.


"Terkait dengan hal itu kan tidak menutup kemungkinan penyidik akan mendalami aliran dananya, sumber dananya dari mana," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dimintai konfirmasi, Senin (3/5).


Hadi mengatakan, jika nantinya sumber dana yang sedang dibangun itu berasal dari tindak pidana maka tidak menutup kemungkinan rumah itu disita. Tersangka PM ialah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan.


Dalam kasus ini, PM diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.


"Kalau memang sumber dana itu berasal dari apa yang diduga tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan jadi barang yang disita," ujar Hadi.


Sebelumnya, PM ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu. PM diketahui merupakan warga Lubuklinggau, Sumsel.


Belakangan diketahui, dia memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun yang beralamat di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau.


Terancam

Mantan Business Manager (BM) Kimia Farma Jalan Kartini Medan, PM tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.


Dirangkum, Senin (3/5), PM ditetapkan sebagai tersangka bersama empat bawahannya, SR, DJ, M, dan R. Mereka dijerat Pasal 98 ayat (3) jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Berikut ini ancaman hukuman pidana sesuai isi pasal yang menjerat kelima orang itu:


Pasal 196 UU Kesehatan

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (detikcom/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com