Terapkan RJ, Kejagung Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Positif Pengguna Narkotika


174 view
Terapkan RJ, Kejagung Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Positif Pengguna Narkotika
(Foto: Okezone)
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana, telah menyetujui permohonan penyelesaian perkara tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Permohonan bersala dari Kejari Padang Sumatera Barat atas nama dua tersangka yaitu tersangka Rivaldo dan Ilham Hidayat.
Keduanya disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“JAM Pidum menyetujui permohonan itu, Selasa (28/3) lalu, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” sebut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Jumat (31/3).
Dijelaskan, alasan disetujuinya penghentian penuntutan terkait perkara narkotika itu dengan penerapan RJ antara lain, bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika tetapi tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.
Kemudian para tersangka tertangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari dan dikualifikasi sebagai penyalah guna narkotika.
“Alasan lainnya karena para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi narkotika, kemudian ada surat jaminan tersangka akan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya, serta para tersangka bukan residivis kasus narkotika,” papar Kapuspenkum Kejagung.(BR-1/d)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com