Terdakwa Dono Purwoko Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi IPDN
208 view
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko selama 5 tahun penjara dalam persidangan Kamis (11/8/2022).
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Miliki Sabu Dalam 18 Plastik, Bandar Narkoba Ditangkap di Tanjungleidong Labura
-
Kunjungan Kasih Seksi Bapa GKPS Sinta Raya Simalungun di Tanjungbalai
-
Diduga Ada Kecurangan, Pelantikan Perangkat Desa di Sinarikhi Nias Diminta Dibatalkan
-
Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Tampak Mengabaikan Covid-19
-
Peran Perempuan Dalam Pengembangan UMKM Sangat Signifikan
-
Kapolres Humbahas Melayat ke Rumah Duka Isteri Personel Bripda Adi Lumban Gaol