Selasa, 21 Januari 2025

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TWP TNI AD Dijebloskan ke Rutan Salemba

Redaksi - Kamis, 07 Desember 2023 10:54 WIB
238 view
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TWP TNI AD Dijebloskan ke Rutan Salemba
Foto/Puspenkum Kejagung
DIJEBLOSKAN : TN tersangka (rompi kuning) jebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan Rabu (6/12). 
Jakarta (SIB)
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer tetap menjebloskan TN tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) di Karawang dan Subang, Jawa Barat tahun 2019-2020 ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan

"Tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 06 Desember-25 Desember 2023,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (6/12)

Jubir Kejagung yang akrab disapa Ketut menjelaskan, penahanan terhadap tersangka TN dilakukan usai pelaksanaan serah terima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II).

"Serah terima tersangka atas nama TN telah dilakukan Rabu (6/12) bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Lantai 10 Menara Kartika Kejaksaan Agung,"kata Ketut.

Adapun proses serah terima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan oleh Penyidik Koneksitas pada kepada Direktorat Penuntutan pada Jampidmil dan Orditurat Militer Tinggi II Jakarta, dengan barang bukti yang diserahkan berupa dokumen dan aset sitaan yaitu beberapa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat serta uang tunai senilai USD 30.000 dan Rp325.000.000.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum dan Orditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Menurut Ketut, penetapan tersangka TN ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan tersangka Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan tersangka Agustinus Soegih (AS).

Ketut menyebut, mereka secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

"Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan tersangka AS," kata Ketut

Perbuatan ketiga tersangka secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, dimana pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru