Terungkap! Juliari Perintahkan Anak Buah Potong Fee Bansos Corona Rp 11 Ribu


372 view
Terungkap! Juliari Perintahkan Anak Buah Potong Fee Bansos Corona Rp 11 Ribu
Foto: Antara/Galih Pradipta
BERJALAN: Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) berjalan menuju ruang sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/6).

Jakarta (SIB)

Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Corona, Matheus Joko Santoso, mengaku diminta memungut fee bansos dari vendor penyedia bahan bansos. Fee yang dipungut adalah Rp 11 ribu per paket.


Awalnya jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Matheus Joko terkait permintaan memungut fee bansos. Perintah itu disampaikan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kepada KPA bansos Adi Wahyono. Adi kemudian meneruskan perintah itu kepada Joko.


"Bap102, bahwa terkait perintah penarikan fee Rp 10 ribu per paket dan Rp 1.000 per paket untuk operasional dapat saya jelaskan sebagai berikut, awalnya saat tahap 3 berlangsung Adi Wahyono selaku KPA menyampaikan ke saya untuk kumpulkan fee Rp 10 ribu per paket untuk mensos, dan uang fee operasional senilai Rp 1.000 per paket untuk pengadaan bansos Covid-19. Saudara Adi Wahyono menyampaikan yang bersangkutan terima arahan Mensos Juliari," papar jaksa membacakan BAP yang dibenarkan Joko saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (7/6).


Joko mengaku tidak pernah diperintah langsung oleh Juliari. Namun, yang menyampaikan terkait pemungutan Rp 11 ribu itu disampaikan oleh Adi Wahyono. Joko menyebut Adi mendapat perintah dari Juliari.


"Waktu itu kita laporkan juga, Pak Adi laporkan langsung disampaikan secara umum saja bahwasanya terkait dengan pembayaran biaya-biaya operasional juga terkait penyerahan uang ke Pak Dirjen, Pak Adi, saya dan PPK secara umum disampaikan saat itu," kata Joko.


Joko mengungkapkan uang Rp 10 ribu diperuntukkan bagi Juliari. Sedangkan yang Rp 1.000 diperuntukkan guna operasional Juliari dan tim seperti menyewa private jet ke daerah kunjungan kerja.


"Secara umum kami diperintahkan bayar biaya-biaya operasional Pak Juliari, tim, dan kegiatan pak. Seperti membayar sewa jet, kemudian ada juga hal kecil lainnya membayar swab, dan membuat seragam untuk ajudan Pak Eko Budi Santoso," ungkap Matheus Joko.


Setoran Fee

Adapun fee setoran Rp 10 ribu per paket dan fee operasional Rp 1.000 per paket yang sudah berhasil dikumpulkan Matheus Joko di tahap awal (1, 3, 5, 6, dan komunitas) sebagai berikut:


- Total tahap 1 fee setoran Rp 825 juta dan fee operasional Rp 1,045 miliar

- Total tahap 3 fee setoran Rp 1 miliar, fee operasional Rp 780 juta

- Total tahap komunitas fee setoran Rp 3,1 miliar dan fee operasional Rp 755 juta

- Total tahap 5 fee setoran Rp 4,455 miliar dan fee operasional Rp 1,502 miliar

- Total tahap 6 fee setoran Rp 4,640 miliar, dan fee operasional Rp 1,035 miliar.


"Sehingga di putaran pertama, jumlah rekapitulasi fee setoran dari tahap 1, 3, komunitas, 5, dan 6 adalah Rp 14,015 miliar untuk fee setoran, dan yang sudah diserahkan sebanyak 5 kali ke Pak juliari adalah Rp 11,2 miliar," ungkap Joko.


Joko mengaku dia tidak pernah memberikan langsung fee bansos ke Juliari. Semuanya dia serahkan ke Adi Wahyono, kemudian Adi, kata Joko, menyerahkan uang itu melalui ajudan Juliari Eko Budi Santoso dan Sespri Juliari Selvy Nurbaeti.

"Saya serahkan ke Pak Adi, Pak Adi serahkan ke Pak Eko atau Bu Selvi," kata Joko.


"Dari mana Saudara tahu sudah diserahkan ke terdakwa?" tanya hakim ketua Muhammad Damis.


"Pertama saya konfirmasi untuk pastikan ke Pak Eko dan Bu Selvi apakah sudah diterima apa belum. Dari beberapa kali pertemuan kami juga diminta melanjutkan pengumpulan fee, kemudian dari Mei sampai November, saya dan Pak Adi sudah serahkan sebanyak 7 kali," sebut Joko.


Dalam sidang ini, Juliari duduk sebagai terdakwa. Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).


Juliari disebut jaksa menerima fee bansos dari KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Keduanya, juga merupakan terdakwa yang didakwa bersama Juliari dalam berkas terpisah. (detikcom/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com