Tewaskan 4 Penumpang, Sopir Maut Wampu Mini Karto Manalu Divonis 13 Tahun Penjara
296 view
Foto: Ist/harianSIB.com
Karto Manalu (40), oknum sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu Lin 123 yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mengakibatkan tewasnya 4 penumpang dan lainnya luka-luka, Selasa (28/6/2022) divonis 13 tahun penjara.
Tag: Sopir MautKarto Manalu Divonis 13 Tahun PenjaraPengadilan Negeri (PN) MedanTewaskan 4 Penumpang
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir Jabiat Sagala Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Nekat Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
-
Hakim Dapat Pembinaan dari Ketua MA, Agenda Sidang di PN Medan Ditiadakan
-
Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon Akui Setujui Pencairan Dana Rp 1,8 Miliar
-
Direktur PT Utama Sumatera Diadili, Didakwa Korupsi Ratusan Juta Bersama Kadis Perindagkop Sergai
-
3 Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus UIN Sumut Rp 10,3 M Dituntut Bervariasi