Jakarta (SIB)
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Ridwan Soplanit, menceritakan momen anak buah Ferdy Sambo meminjam teras rumahnya untuk menonton CCTV yang menampilkan Brigadir N Yosua Hutabarat masih hidup.
Ridwan mengatakan, ada tiga anak buah Sambo yang nobar CCTV tersebut.
Tiga anak buah Ferdy Sambo itu adalah AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Untuk diketahui, rumah Ridwan Soplanit ini bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi TKP pembunuhan Yosua.
"(AKBP Arif) dia pinjam teras saya. Karena senior dan memang saya kenal 'Oh silakan Bang'. Dia masuk bersama-sama, ada Arif, Chuck, dan Baiquni. Setelah itu mereka duduk, saya sempat duduk bentar karena saya nyalain mobil di garasi samping, yang saya lihat AKBP Arif sedang lihat di laptop kemudian Baiquni dan Chuck juga duduk situ," ujar Ridwan saat bersaksi di PN Jaksel, Kamis (24/11).
Ridwan mengatakan, dirinya sempat duduk di antara Arif, Chuck, dan Baiquni.
Dia mengaku sempat mengobrol seputar lingkungan Kompleks Polri.
Setelah itu, Ridwan mengaku meninggalkan tiga orang itu di teras karena ada anak buahnya, Ipda Arsyad Daiva, yang datang.
"Yang saya tahu, setelah ada percakapan dengan Chuck, kemudian setelah itu Ipda Arsyad masuk, lapor hasil olah TKP dan kendala, serta kelanjutannya. Setelah Ipda Arsyad, nggak lama kemudian Arif Rachman berdiri dan gerak cepat meninggalkan tempat, kemudian Chuck dan Baiquni juga," kata Ridwan.
"Sepengetahuan saksi apa yang dilihat Arif di laptop?" tanya hakim.
"Setelah itu baru saya tahu terkait CCTV pos," jawab Ridwan.
"Isi rekaman menggambarkan apa?" tanya hakim lagi.
"Setelah itu tahu, (terkait) Yosua," kata Ridwan.
"Lebih dulu Yosua datang atau Sambo dulu?" tanya hakim.
"Yosua dulu,"ujarnya.
Dalam surat dakwaan jaksa, Arif dkk menonton rekaman CCTV itu di rumah Ridwan Soplanit yang dekat dengan rumah dinas Ferdy Sambo. Rekaman CCTV itu diputar dengan menggunakan laptop Baiquni Wibowo.
Jaksa menyebut Chuck yang pertama kali menyadari Yosua masih hidup setelah melihat CCTV.
Rekaman CCTV itu diputar ulang dan mereka melihat Yosua memakai baju putih tengah berjalan dari pintu depan menuju pintu samping rumah dinas Sambo pada pukul 17.07 -17.11 WIB pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Baiquni Wibowo memutar ulang antara 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo," ungkap jaksa.
Arif disebut jaksa kaget karena rekaman CCTV itu tidak sesuai dengan konferensi pers dari Mabes Polri. Hal ini sekaligus menepis skenario Ferdy Sambo.
Dalam sidang ini, terdakwanya adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Mereka bersama dengan empat orang lainnya.
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Chuckdan Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detikcom/d)