Tokoh NU KH Marsudi Syuhud Disebut Titip 24 Mahasiswa di Kasus PMB Unila

* Marsudi Membantah, KPK: Masih Menunggu Proses Persidangan

430 view
Tokoh NU KH Marsudi Syuhud Disebut Titip 24 Mahasiswa di Kasus PMB Unila
Foto : Karin/detikcom
KH Marsudi Syuhud

Jakarta (SIB)

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Marsudi Syuhud membantah menitipkan 24 mahasiswa untuk masuk di enam perguruan tinggi dalam kasus PMB Jalur Mandiri Unila. KPK mengaku masih menunggu proses persidangan tersebut.

Dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, jaksa KPK telah mencatat keterangan saksi dalam kasus tersebut. Termasuk BAP Plt. Dirjen Dikti bernama Nizam yang menyeret nama Marsudi Syuhud.

"Kami mengikuti seluruh proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di sana, fakta-fakta dari proses persidangan, keterangan saksi-saksi tentu sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa KPK berikutnya akan dikonfirmasi setiap fakta sidang," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/2).

Kendati demikian, Ali masih menunggu fakta hukum dalam kasus tersebut. Dari fakta hukum tersebut, lanjut dia, KPK kemudian akan menindaklanjuti.

"Sekali lagi ini fakta sidang, nanti ketika jaksa menyusun analisis hukum yuridis dalam surat tuntutan, akan kemudian dapatkah disimpulkan fakta-fakta sidang menjadi fakta hukum," tuturnya.

"Fakta hukum maksudnya apa? Ketika kemudian saling berkesesuaian satu dengan yang lain, dan berkesesuaian dengan alat bukti yang lain setidaknya 2 alat bukti yang cukup sehingga membentuk suatu fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh KPK," tambah Ali.

KPK sendiri, menurut dia, akan menunggu proses persidangan tersebut hingga tuntas. Nantinya, KPK bakal mengembangkannya, termasuk menambah tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Saya kira kita tunggu seluruh proses persidangan di pengadilan tipikor di sana, yang pasti bahwa setiap informasi dari keterangan saksi-saksi itu kami dalami dan konfirmasi," ucapnya.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com