Medan (SIB)
Uang raib dari tabungan, nasabah BRI, Defi Masdiki warga Perumahan Griya Wisata, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang melapor ke Polda Sumut.
Ia melaporkan uang senilai Rp 271.397.646 yang berada di tabungan hilang diretas garong.
Laporan tersebut tertuang LP/B/1637/IX/2022/SPKT Polda Sumut/12 September 2022 atas UU Transaksi Elektronik ke Bank BRI.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat nasabah BRI tersebut, Kamis (22/9).
“Laporan korban sudah diterima. Saat ini sedang ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui kasus tersebut viral dan diunggah anak korban bernama Dimas di media sosial (Medsos).
Dalam video tersebut, Dimas menceritakan awal ibunya dihubungi orang tidak dikenal yang mengaku pihak BRI yang ingin membantu menurunkan biaya transaksi.
“Tanpa curiga ibuku itu mengiyakan segala penjelasannya, lalu masuk SMS dari BRI sudah terjadi 14 transaksi berhasil dengan jumlah kerugian Rp271 juta lebih dalam waktu 1 jam saja dan disisakan saldo di rekening sebesar Rp139.022,” katanya.
Selanjutnya abang kandung Dimas menghubungi BRI melalui call center untuk memblokir kartu.
Kemudian dijawab pihak bank akan memblokir seluruh rekening transaksi pada jam kejadian serta akan mengkonfirmasi ke pusat atas peristiwa itu.
“Selanjutnya, Senin pagi (12/9) kami mendatangi kantor cabang BRI untuk melapor kejadian ini dan mau berdiskusi dengan pihak bank, tetapi kami hanya disuruh ke customer service yang seharusnya tidak berkapasitas menangani masalah tersebut. Di sini kami kecewa kepada BRI yang lambat merespon.
Dengan cara ribut baru kami bisa menjumpai pimpinan cabang dan hanya keluar rekening koran yang katanya diproses hari itu juga,” jelas Dimas.
Dimas menuturkan, dari rekening koran tertera nama RG sebagai penerima transfer dari rekening orangtuanya.
Sementara pihak BRI mengklaim rekening atas nama itu sudah langsung diblokir setelah korban menelepon call center di hari Sabtu.
“Tetapi setelah dicek rekening tersebut, diblokir pukul 15.41 WIB, padahal kami meminta diblokir pukul 11.48 WIB.
Kenyataanya pihak bank terlalu lambat menanganinya dan tidak bisa melacak yang bersangkutan padahal sesama nasabah BRI,” ucapnya.
Kemudian pihak BRI berjanji akan menindaklanjutinya ke Kanwil dan BRI pusat serta mempersilakan jika ingin membuat laporan ke polisi.
“Kami sangat dirugikan dengan sikap BRI seperti main-main menangani kasus ini dan disuruh menunggu selama 14 hari ke depan tanpa kepastian yang jelas dan pihak BRI kembali mengirim pesan via WhatsApp tidak bertanggung-jawab atas seluruh kerugian nasabah," ujar Dimas.
Dimas menyebut pesan yang diterima dinilai tidak etis karena menginformasikan melalui pesan singkat bukan surat resmi dari pihak bank.
"Oke uang kami tidak bisa kembali, tetapi saat diminta agar data pelaku transaksi diberikan lagi-lagi BRI tidak ada tanggapan,” jelas Dimas. (TM/d)