Uni Eropa Masih Kukuh 'Jegal' RI di WTO soal Ekspor Nikel


441 view
Uni Eropa Masih Kukuh 'Jegal' RI di WTO soal Ekspor Nikel
Foto: Istimewa
Nikel

Jakarta (SIB)

Uni Eropa (UE) masih melanjutkan gugatannya terhadap Indonesia atas kebijakan pemerintah yang melarang ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Sengketa itu terdaftar dengan nomor DS 592 - Measures Relating to Raw Materials. Untuk kedua kalinya, UE secara resmi meminta pembentukan panel sengketa DS 592 pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body - WTO) pada 22 Februari 2021.

Untuk itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah Indonesia siap menghadapi sengketa tersebut.

"Pemerintah Indonesia telah siap untuk memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan UE. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan Badan Perdagangan Dunia (WTO)," jelas Lutfi dalam keterangan resminya, Sabtu (27/2).

Lutfi menilai, sengketa dan upaya litigasi UE tersebut sangat mengedepankan kepentingan ekonomi dan industrinya tanpa memperhatikan hak Indonesia sebagai negara berkembang yang ingin mengatur dan mengelola sumber dayanya secara terukur dan berkesinambungan.

Dengan dalih menjaga ketersediaan bahan baku bagi kebutuhan industrinya serta opini bahwa kebijakan Indonesia sebagai bentuk distorsi terhadap perdagangan internasional, UE mencoba menghalangi upaya Indonesia untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri demi kemakmuran dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang dengan cara yang lebih baik, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan.

UE juga mnggunakan alasan bahwa kebijakan Indonesia melarang ekspor itu bertentangan dengan ketentuan WTO, dan dianggap mengganggu mekanisme perdagangan internasional. Namun, menurut Lutfi langkah UE tersebut telah menegaskan bahwa UE sebagai kelompok ekonomi maju ingin mengamankan kepentingannya, meskipun hal tersebut akan memberikan dampak kepada negara berkembang dalam mengelola sumber daya alamnya, pembangunan ekonomi, tata kelola lingkungan, dan peran serta masyarakatnya.

Upaya tersebut mengingatkan kembali kepada masa di mana eksploitasi sumber daya alam tidak untuk tujuan kemaslahatan pemilik sumber daya alam itu sendiri.

Ia menyesalkan tindakan dan langkah UE tersebut. "Tindakan dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegasnya.

Namun, menurutnya proses sengketa di WTO merupakan suatu hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO. "Tindakan ini merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO," pungkas Lutfi. (detikfinance/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com