Usut Dugaan Korupsi Infrastruktur BTS Kominfo, Kejagung Periksa Direktur PT Waradana Yusa Abadi


347 view
Usut Dugaan Korupsi Infrastruktur BTS Kominfo, Kejagung Periksa Direktur PT Waradana Yusa Abadi
Foto: Ist/harianSIB.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Jakarta (SIB)
Tim Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah memeriksa Direktur PT Waradana Yusa Abadi sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (2/2).
Ketut menambahkan, selain Direktur PT Waradana Yusa Abadi, tim penyidik juga memeriksa 5 saksi lainnya yakni mantan Kepala Divisi (Kadiv) Infrastruktur Lastmile/Backhaul, berinisial GM, Karyawan PT Namsa Insan Mulia, AM, Karyawan PT Hanil Jaya Steel, NZ, Karyawan PT Surya Mandiri Prima, AM dan MMP selaku Karyawan Huawei sebagai saksi.
Adapun keenam orang saksi tersebut, sambung Ketut, diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang diusut tersebut," tukasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejagung menetapkan 3 orang tersangka di kasus tersebut.
Ketiganya yaitu AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia.
Para tersangka langsung di jebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kejagung.
AAL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. YS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan GMS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 4-23 Januari 2023.
Menurut Ketut tersangka AAL berperan dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.
"Sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dimark-up sedemikian rupa," ucap Ketut.
Kemudian tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal.
"Tujuannya untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," bebernya.
Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.
"Kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE," pungkasnya.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H3/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com