Menko PMK Telepon Kapolri

Usut Kasus Gagal Ginjal Akut

Setop Minum Obat Sirop!

582 view
Usut Kasus Gagal Ginjal Akut
Foto Ant/Abriawan Abhe
OBAT SIROP: Petugas menempelkan tulisan pemberitahuan tidak melayani pembelian obat sirop penurun panas di salah satu apotek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/10). Sejumlah apotek di daerah tersebut merespon dengan tidak memperjualbelikan obat sirop menyusul terbitnya surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup. 

Jakarta (SIB)


Kasus gangguan ginjal merebak di Indonesia. Obat sirop anak-anak diduga menjadi biang keroknya. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengimbau masyarakat setop mengonsumsi obat sirop.

"Saya imbau masyarakat supaya tidak menggunakan obat sirop sama sekali. Kecuali sudah mendapatkan rujukan dokter. Jadi terutama anak-anak 1-15 tahun mohon diwaspadai betul penggunaan obat sirop," ujar Muhadjir di Jakarta, pada Jumat sore (21/10), sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (22/10).

Masalah ginjal itu disebut dengan istilah Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Kemenko PMK menyebut gangguan ginjal itu sudah menjadi momok. Diduga, kasus gagal ginjal dipicu oleh obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

Kemenkes per 21 Oktober telah melaporkan kasus GGAPA menjadi 241 kasus. Intensitas kasus terlihat lebih tinggi dalam dua bulan belakangan. Sementara berdasarkan persentase kasus melaporkan total sembuh sebanyak 39 kasus, sedang dalam pengobatan 69 kasus dan meninggal dunia 133 kasus.

Berdasarkan hasil pemantauan Kemenkes, banyak kasus yang terjadi pada anak rentang usia 1-5 tahun dengan total 153 kasus, kemudian usia 6-10 Tahun 37 kasus, di bawah 1 tahun 26 kasus, dan 11 - 18 tahun 25 kasus.

Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi korban fatalitas, Menko PMK meminta agar pelayanan kesehatan dari tingkat terkecil di desa atau kelurahan untuk proaktif turun dan melakukan penyisiran kasus.

Dia meminta agar pemerintah daerah sampai tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia bersama pelayan kesehatan di Puskesmas, Posyandu dan bidan untuk mengecek dan mendata riwayat kesehatan dan obat yang dikonsumsi anak-anak.

Apalagi, dia menegaskan bahwa saat ini untuk melakukan pendataan anak-anak sudah lebih terbantu denga adanya data penanganan stunting di daerah-daerah sampai tingkat desa yang bisa membantu untuk mengecek kondisi kesehatan anak.

"Saya mohon pihak kepala desa, bidan desa, kepala Puskesmas untuk menyisir anak-anak usia 15 tahun ke bawah untuk dilakukan pemeriksaan secara masif baik mereka yang sudah memakai obat sirop maupun yang belum," ujarnya.

Menko Muhadjir juga mengatakan, adanya kasus ini harus menjadi momentum reaktivasi pelayanan kesehatan dasar untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kasus ini harus dicegah jangan sampai ketika parah baru kemudian ditangani yang kemudian bisa menyebabkan fatalitas.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com