Usut Suap Ismail Bolong, Polri Bakal Kerja Sama dengan KPK dan PPATK


217 view
Usut Suap Ismail Bolong, Polri Bakal Kerja Sama dengan KPK dan PPATK
Foto : Jemmi Purwodianto/detikJatim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

Jakarta (SIB)

Polri resmi menetapkan Ismail Bolong dan dua orang lainnya sebagai tersangka di kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Lantas, apakah Polri akan mengusut dugaan suap yang belum diungkap?

"Pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, insyaallah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (16/12).

Dedi tak berkomentar banyak saat ditanya apakah akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan suap di kasus tersebut. Dedi mengatakan hal tersebut merupakan ranah penyidik.

"Itu teknis penyidik, penyidik yang paling tahu tentang itu," ujarnya.

Namun, lanjut Dedi, jika memungkinkan, Polri akan berkoordinasi dengan KPK hingga PPATK untuk mengusut dugaan suap dalam perkara yang ada. Hal itu mengacu pada barang bukti dan temuan penyidik dalam perkembangan pengusutan kasus tersebut.

"Kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK, itu secara teknis penyidik. Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.

Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Ismail Bolong terancam pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.

"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12).

Selain itu, Ismail Bolong dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.

Isi Pasal 55 KUHP ayat 1:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan (detikcom/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com