Vaksinasi Berbayar Dibatalkan

* Vaksinasi Gotong Royong Tetap Dilakukan

300 view
Vaksinasi Berbayar Dibatalkan
Foto Dok
Pramono Anung

Jakarta (SIB)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.


"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Pramono di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/7).


Dengan demikian, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini. Vaksin tetap gratis bagi seluruh masyarakat.


"Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," imbuhnya.


Vaksin Gotong Royong

Sementara itu, terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.


“Hal yang berkaitan dengan vaksin Gotong Royong mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan dan perusahaan yang akan membayar kepada seluruh karyawan yang ada. Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah," ungkap Pramono.


Larang ke LN

Presiden Jokowi juga memberi arahan terbaru kepada jajaran menterinya. Para menteri selain Menteri Luar Negeri (Menlu) dilarang ke luar negeri saat PPKM darurat.


Jokowi juga meminta jajarannya di kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.


"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada," kata Pramono.


Terkait hal itu, Jokowi melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden. Pengecualian hanya untuk Menlu.


"Seluruh menteri, kepala lembaga dilarang bepergian ke luar negeri. Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden," tegas Pramono.


Jokowi juga mengimbau kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19. Pramono memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.


"Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu," pungkasnya. (detikcom/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com