Viral ‘Nyaris Rp 100 T' Terkait Rekening Brigadir J, PPATK Pastikan Bukan Saldo


579 view
Viral ‘Nyaris Rp 100 T' Terkait Rekening Brigadir J, PPATK Pastikan Bukan Saldo
Foto : Net
Ilustrasi

Jakarta (SIB)

Potongan dokumen terkait rekening Brigadir Yosua (Brigadir J) dengan tampilan angka nyaris Rp 100 triliun viral di media sosial. PPATK menjelaskan maksud angka tersebut dan memastikan bahwa angka itu bukan saldo rekening.

Potongan dokumen yang viral itu adalah bagian dari surat pembekuan rekening Brigadir J. Dalam surat itu, tertulis nama Nofriansyah Yosua, nomor rekening, serta tulisan 'Nominal: Rp 99.999.999.999.999'. PPATK mengatakan, nilai tersebut merupakan plafon tertinggi pembekuan yang lazim dilakukan.

"Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil. Itu angka setting di sistem komputer bank, bukan angka saldo," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (25/11).

Ivan mengatakan, jika salah satu bank membekukan salah satu rekening, tentunya diatur dengan nilai tertinggi. Hal ini guna membekukan segala aktivitas transaksi dalam jumlah apa pun.

"Jadi kalau kami perintahkan pembekuan rekening, bank akan setting di sistemnya jumlah maksimal yang akan dibekukan oleh bank sehingga sistem akan membaca numerik yang diberikan," ujarnya.

"Jadi kalau nasabah transaksi masih di bawah numerik tadi, sistem akan mengunci," tambahnya.

Ivan menyebut, nilai Rp 100 triliun itu diterapkan karena dinilai merupakan angka tertinggi. Karena angka itu dianggap angka 'impossible'.

"Nah di sinilah diperlukan nilai tertinggi. Jadi, kalau di-setting cuma katakanlah Rp 1.000.000, ketika nasabah transaksi sampai Rp 5.000.000, yang bisa diblokir oleh sistem hanya Rp 1.000.000, sisanya Rp 4.000.000 nggak bisa," jelasnya.

"Makanya dikasih saja sekalian angka yang 'impossible', jadi rekening tersebut pasti aman memblokir berapapun nilai transaksi karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang di atas sebesar itu," sambungnya.

Bukan Saldo

Sementara itu, pihak BNI menegaskan, nilai itu bukan nilai saldo, melainkan nilai pemblokiran.

"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah," kata Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Potongan dokumen yang viral itu adalah bagian dari surat pembekuan rekening Brigadir J. Dalam surat itu, tertulis nama Nofriansyah Yosua, nomor rekening, serta tulisan 'Nominal: Rp 99.999.999.999.999'.

Okki mengatakan, dokumen itu memang terkait dengan pembekuan transaksi milik Yosua. Hal ini diterapkan sesuai dengan peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 18 Tahun 2017.

"Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017," katanya.

Selanjutnya, dia juga memastikan BNI bekerja sesuai dengan aturan.

"Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku," katanya. (detikcom/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com