Dosen FH UNITA MJP Sagala SH MS:

Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Perlu Sejalan Hingga ke MA


390 view
Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Perlu Sejalan Hingga ke MA
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019). 

Medan (SIB)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA) M Jusly Penus Sagala SH MS mengatakan, kalangan akademi kampus mendukung dan setuju dijatuhkannya hukuman berat bagi para koruptor di Indonesia.

Seperti hukuman atau vonis seumur hidup bagi empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Vonis ini tercatat sebagai rekor baru pada koruptur. Hukuman ini sejalan mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 1 tahun 2020, kata MJP Sagala menjawab wartawan di Medan, Kamis (15/10).

Seperti diberitakan, sesuai Perma tersebut bagi koruptor yang korupsi Rp100 miliar atau lebih dihukum maksimal seumur hidup. Perma ini untuk menghindari perbedaan hukum yang mencolok dan juga sebagai efek jera untuk koruptor.

SEJALAN

Dengan Perma ini diharapkan mengurangi korupsi di tanah air. Tapi takutnya ini kan putusan PN, tetapi kalau banding dan di tingkat banding (PT) tidak lagi dihukum seumur hidup, kan bisa bahaya. Maka diharapkan dengan Perma no 1 tahun 2020 itu, semua hakim mulai di PN, PT dan tingkat Mahkamah Agung harus sejalan menetapkan hukuman berat bagi koruptor sesuai Perma itu, kata Sagala.

Dikatakannya, hukuman seumur hidup adalah yang dihukum itu dipenjara selama dia masih hidup.

Kalau hukuman mati lain, lagi. Itu artinya bisa langsung dieksekusi dengan hukum tembak, dan sebagainya. Dan saya berpendapat, pengurangan hukuman tidak pantas diberikan kepada para koruptor. (M01/c)

Penulis
: Redaksi
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com